Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Provinsi Maluku, meningkatkan kegiatan razia minuman keras tradisional jenis sopi, yang masuk tanpa izin selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan berhasil menyita ratusan liter sopi tanpa pemilik.
"Pelaksanaan razia ini untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadhan maupun pada hari-hari biasa," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Selasa.
Kegiatan ini dilakukan pada setiap pelabuhan laut yang merupakan pintu masuk ke Kota Ambon seperti Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang (Pulau Ambon) Kabuaten Maluku Tengah maupun empat pelabuhan lain di Kota Ambon.
Menurut dia, Pelabuhan Hunimua yang masuk wilayah hukum Polsek Salahutu disita 135 liter sopi tanpa pemilik yang diangkut dalam mobil truk nomor Polisi DE 8443 AG. Kegiatan razia ini berdasarkan surat perintah Kapolsek Salahutu Nomor: Sprint/49/III/OPS/2022.
"Sehari sebelumnya, Polsek Salahutu juga menyita 175 liter miras tradisional jenis sopi yang diangkut dengan menggunakan mobil truk lintas Pulau Seram," jelas Moyo Utomo.
Miras tradisional ini biasanya diangkut dari sejumlah daerah di Pulau Seram, baik Kabupaten Maluku Tengah maupun Kabupaten Seram Bagian Barat tujuan Pulau Ambon untuk dijual.
Ratusan liter miras tradisional jenis sopi yang disita ini dibawa ke Maposlek Salahutu untuk dimusnahkan.
Baca juga: KPYS Ambon sita ratusan liter miras jenis Sopi di KM Sabuk Nusantara 87
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon sita 1.500 liter minuman keras ilegal jenis Sopi, begini kronologinya
Polresta Ambon tingkatkan razia miras selama Ramadhan
Selasa, 5 April 2022 11:20 WIB