Ambon (ANTARA) - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, kembali menyita ratusan liter miras tradisional ilegal atau sopi di atas sebuah kapal cepat yang baru tiba dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, saat merapat di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
"Hari ini dilakukan kegiatan imbangan dalam rangka Operasi Pekat Siwalima di wilayah hukum Polsek KPYS dengan menyasar penyakit masyarakat seperti judi, miras, atau pun pencurian," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Sabtu.
Dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita miras jenis sopi yang dibawa masuk tanpa izin namun tidak ada penumpang kapal yang mau mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Baca juga: Polisi sita 355 liter miras Sopi di Ambon, pemicu kriminalitas
Menurut dia, pelaksanaan operasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan dipimpin Kapolsek Iptu Surya Muhammad.
Polisi yang memeriksa barang bawaan dan kargo milik penumpang kapal cepat KM. Cantika Lestari 77B yang sementara tambat di dermaga mendapati 350 liter miras tradisional jenis sopi.
"Ratusan liter miras tanpa izin tersebut dikemas dalam sepuluh jerigen ukuran 35 liter, dan barang buktinya dibawa ke kantor KPYS langsung dimusnahkan," ucap Leatemia.
Baca juga: Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya
Polisi sita ratusan liter miras ilegal jenis sopi di pelabuhan Ambon
Sabtu, 6 November 2021 16:48 WIB