Ambon (ANTARA) - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi di Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34.
"Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/83/V/ 2024/Polsek Kpys, tanggal 01 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 Tentang Razia Miras, Narkoba, Bahan Tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Jumat.
Total miras tradisional yang disita personel Polsek KPYS sebanyak 540 liter.
Razia dilakukan pada Jumat (24/5) sekitar pukul 02.00 WIT dinihari di pelabuhan laut DR. Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Menurut dia, penyitaan dilakukan saat KM Sabuk Nusantara 34 asal Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur, Bebar, Kabupaten Maluku Barat Daya merapat di Pelabuhan DR. Siwabessy Ambon.
"Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota Polsek KPYS dipimpin Kapolsek AKP Julkisno Kaisupy melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang," ucapnya.
Razia dilakukan guna mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Saat kegiatan berlangsung, anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dengan menggunakan berbagai macam jenis dan bentuk.
"Barang bukti yang disita sebanyak 540 liter selanjutnya dibawa menuju Mapolsek, sementara tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik barang," jelas kasi Humas.
Polresta Ambon sita ratusan liter miras tanpa izin
Jumat, 24 Mei 2024 21:07 WIB