Majelis hakim Pengdilan Negeri Ambon mulai mengadili Darno alias Ano (27) terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan serta Jenny Tulak selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth.

Menurut JPU, pada tanggal Juni 2019 lalu saksi korban mendatang rumah kakaknya Jamilah Bambang di Dusun Taeno, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon untuk membantu memasak makanan jelang hari raya Idul Fitri.

Kemudian pada malam hari, saksi korban ingin pulang ke rumahnya sehingga saksi Jamilah Bambang yang juga merupakan isteri terdakwa menyuruh suaminya mengantarkan korban dengan sepeda motor miliknya.

Namun di tengah perjalanan sekitar hutan Taeno, terdakwa mematikan mesin motornya dengan alasan mengalami gangguan sehingga saksi korban yang masih berusia 14 tahun ini merasa ketakutan.

Terdakwa kemudian mengatakan tidak perlu takut dan saksi korban disuruh merapat serta memeluk terdakwa dan tanpa merasa curiga, saksi korban menuruti perintah Darno yang tidak lain adalah kakak iparnya ini.

Peluang ini dimanfaat terdakwa dengan secara paksa membuka celana panjang saksi korban.

Meski sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, terdakwa berhasil menangkap saksi korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah itu saksi kembali berhasil melarikan diri dan sembunyi di dalam rerumputan dan terdakwa pergi meninggalkannya, kemudian korban melepaskan jilbabnya dan menutup bagian bawah tubuhnya sambil mencari pertolongan.

Seorang warga yang menemukan korban langsung memberikan pakaian dan mengantar korban ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan biadab kakak iparnya.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas dakwan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Maya Tutupary tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019