Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengkritisi peran partai-partai politik dan meminta untuk bersikap lebih sistematis melawan gerakan radikalisme dan terorisme.

"Kejadian penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto, membuat kita prihatin sekaligus marah," kata Boni Hargens, melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu.

Menurut Boni, dari kejadian penusukan yang diduga dilakukan oleh anggota kelompok radikalisme terhadap Menko Polhukam Wiranto, di Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10), harus dilakukan evaluasi kerja protokol pengamanan pejabat negara, termasuk pengamanan terhadap presiden dan wakil presiden.

Boni menyebut, partai-partai politik yang masih mengandalkan simbol agama sebagai alat mobilisasi politik mesti didorong untuk memiliki komitmen yang lebih besar dalam melawan gerakan terorisme.

"Selama ini, saya melihat hanya beberapa partai yang konsisten dan tegas melawan terorisme seperti, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Golkar," katanya.

Boni menegaskan, partai-partai politik lainnya harus lebih serius berperan melawan gerakan radikalisme dan terorisme yang semakin membesar.

"Bagaimana caranya? Mulai dari rekrutmen calon kepala daerah dan calon anggota legislatif, harus dilakukan 'screening' ideologi secara ketat supaya yang figur terpapar radikalisme tidak ikut masuk dan kemudian ikut menguasai ruang kekuasaan," kata Boni.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) mencontohkan, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui kritisi fakta bahwa banyak kader terpapar radikal yang dibiarkan masuk pemerintah daerah, DPRD, dan institusi publik lainnya.

"Saya tidak bermaksud mencari siapa salah dalam peristiwa penyerangan terhadap Wiranto, tapi saat ini gerakan radikalisme sudah semakin membesar, sehingga perlu ada solusi secara sistematis untuk melawan radikalisme dan terorisme," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Boni juga mengingatkan untuk mengevaluasi protokol pengamanan VVIP terhadap pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, di TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), sudah ada aturan hukum yang baku untuk protap protokol pengamanan VVIP. "Karena potensi ancaman yang makin dinamis, maka protapnya juga harus dinamis, terus dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan konteks ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan," katanya..

Pewarta: Riza Harahap

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019