Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sama dengan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pengawasan galian C (pasir, batu kerikil dan batu karang) yang dilakukan masyarakat. "Kami telah mengirim surat kepada pemerintah desa untuk melakukan pengawasan galian C, karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan di semua wilayah Kota Ambon," kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KPDL) setempat, Piet Saimima, di Ambon, Rabu. Menurut dia, saat ini hanya ada beberapa lokasi yang diizinkan Pemkot untuk dijadikan lokasi penambangan, antara lain di kawasan Air Besar, Desa Passo kecamatan Baguala untuk pasir dan batu kerikil, di Dusun Toisapu, kecamatan Leitimur Selatan (pasir), dan di Desa Hative Besar dan Wayame, kecamatan Teluk Ambon (pasir). "Sedangkan wilayah kecamatan Nusaniwe, untuk batu bata dan tanah liat di Desa Latuhalat dan Air Louw. Di luar daerah-daerah itu aktivitas galian C tidak diizinkan," katanya. Saimima mengakuitingkat kesadaran masyarakat akan aktivitas penambangan masih rendah. Walaupun sudah dipasang papan larangan, masih saja ada warga yang melakukannya. "Kami berharap aparat pemerintah desa turut menertibkan warga guna membantu Pemkot mengurangi kegiatan galian ini," ujarnya. Ia menyatakan, kegiatan pengambilan pasir tanpa izin akan merusak talud yang dibangun di bantaran sungai maupun pantai. "Masyarakat belum menyadari kalau pasir diambil secara terus menerus, maka talud yang dibuat guna menahan ombak maupun mengantisipasi banjir tidak bisa berfungsi dan menimbulkan ancaman bencana yang membahayakan keselamatan masyarakat banyak," katanya. KPDL Ambon, lanjutnya, hanya bisa melakukan pengawasan galian C dua minggu sekali akibat keterbatasan petugas. "Karena itu kerja sama aparatur Desa sangat diharapkan. Bila ada warga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin harus dipaksa untuk mengembalikannya," demikian Saimima.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010