Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas laporan kasus dugaan korupsi dana nasabah di BNI 46 Cabang Ambon.

"Sudah pasti diselesaikan secepatnya, apalagi sudah ada perintah langsung dari Kapolda untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil modusnya ke publik," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.

Terlapor berinisial FY belum diperiksa dan nanti kita lihat, tetapi ada informasi yang bersangkutan akan datang ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu jauh lebih baik.

Kapolda hari ini juga berkunjung ke kantor cabang utama BNI 46 Ambon dalam rangka koordinasi, dan pihak yang sudah dimintai keterangan awal oleh polisi sekitar empat orang dari pihak bank.

"Waktu kejadiaannya tanggal 9 September sampai 4 Oktober 2019 baru ketahuan dimana modusnya adalah SY memerintahkan beberapa kepala cabang diantaranya Kepala Cabang Pembantu di Tual, Masohi (Maluku Tengah), dan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk mentransfer dana ke nomor rekening tertentu," jelas Kabid Humas.

Kemudian inilah yang dianggap sebagai suatu kerugian oleh pihak BNI 46 karena memang tidak sesuai prosedural perbankan.

Jadi jumlah keseluruhan yang ditransfer dari tiga kantor cabang pembantu tersebut sejumlah Rp58,950 miliar.

Dana ini dikirim ke beberapa rekening, antara empat sampai lima orang milik masyarakat umum yang menjadi nasabah dan polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap mereka.

"Jadi pers bersama publik diminta bersabar selama proses penyelidikan berlangsung dan nantinya akan dijelaskan," tandasnya.

Sejauh ini juga belum ada pengaduan dari nasabah bank milik pemerintah tersebut yang merasa dirugikan, kecuali dari perbankan sendiri yang telah membuat laporan melalui SKPT Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019.

Apalagi belum dilakukan pemeriksaan secara resmi oleh para pihak yang dilaporkan dalam perkara ini dan hanya masih berupa informasi awal sesuai laporan yang mereka sampaikan ke Polda.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019