Puluhan lembaga mahasiswa (legislatif maupun eksekutif) yang Kamis ini menggelar dialog di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, menilai uji materi (judicial review) adalah jalur alternatif penguatan KPK di tengah-tengah ramainya pembicaraan revisi UU KPK.

Forum yang diinisiasi oleh Senat Mahasiswa UIN Jakarta tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas polemik yang terjadi belakangan karena revisi UU KPK.

"Kami sama-sama memiliki tujuan yang sama agar lembaga anti rasuah tersebut tetap kuat dan tidak terkesan dilemahkan, selaras dengan permintaan Perppu kepada pemerintah, forum ini mengajak mengambil peran dalam persiapan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta, Jamsari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dirinya mengatakan bahwa dialog mahasiswa dan pembentukan tim gabungan dimaksudkan untuk membawa solusi dengan uji materi yang mendalam melalui judicial review dengan narasi yang sama-sama menguatkan KPK.

"Kami tidak berseberangan dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain, sama satu tujuan demi KPK yang lebih kuat, melalui judicial review, kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan semoga bisa memenangkan uji materi nantinya," tuturnya.

Selain itu, forum tersebut juga berharap kepada semua pihak agar tidak mudah terprovokasi sehingga menghasilkan tindakan anarkis dan merugikan masyarakat luas.

Dialog mahasiswa yang dihadiri oleh puluhan delegasi lembaga Mahasiswa lintas universitas se-Jabodetabek menghadirkan empat butir poin yang ingin disampaikan ke masyarakat.

Tim Gabungan Lembaga Mahasiswa Lintas Universitas (Tiga Masa) Jabodetabek: "Judicial Review, Jalur Alternatif Perjuangan Mahasiswa Menguatkan KPK".

Kami lembaga legislatif dan eksekutif mahasiswa lintas universitas dengan ini:
1. Membentuk Tim Gabungan Persiapan Judicial Review Lintas Lembaga Mahasiswa Universitas guna menguatkan lembaga KPK melalui mekanisme Judicial Review Produk UU KPK yang baru disahkan.

2. Bahwa pembentukan Tim Gabungan ini merupakan upaya alternatif perjuangan mahasiswa yang tidak berseberangan dengan perjuangan mahasiswa lainnya.

3. Mengimbau kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa untuk tetap menjaga iklim kondusif saat unjuk rasa dan tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin membenturkan atau bahkan membelokkan fokus isu yang telah ditentukan.

4. Mendesak Pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dalam menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi secara damai serta menindak tegas provokator massa aksi.

Diketahui, tepat hari Kamis ini, 30 hari pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seluruh anggota DPR RI, dipastikan RUU tersebut telah berlaku dan mengikat terhitung dari Kamis ini.

Hingga saat ini, masih banyak sekali pro kontra yang hadir belakangan yang disebut karena UU tersebut sangat "melemahkan" KPK, gelombang protes datang dari berbagai elemen masyarakat, menimbulkan beragam solusi yang dihadirkan mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), legislative review dan juga judicial review.

Hampir sebagian besar kelompok massa memilih untuk menempuh jalur demonstrasi menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu karena dinilai telah memenuhi standar subjektivitas pemerintah atas ketidakpastian dan keterdesakan hukum seperti yang terjadi Kamis ini di Bundaran Patung Arjuna Wijaya.

Namun di sisi lain, upaya pengajuan uji materi yang juga diatur dan dijamin oleh undang-undang seolah kurang dilirik. Padahal, uji materi dapat juga dijadikan jalan alternatif perjuangan mahasiswa dalam menyikapi pasal-pasal UU KPK yang dianggap penuh kontroversi.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019