Danrem 152/Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut), Kolonel Inf Endro Satoto meminta seluruh personelnya untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos), jika tidak menggunakan dengan cerdas akan merusak komunikasi hubungan maupun dengan instansi yang lain.

"Tentara itu diciptakan untuk melindungi NKRI, apalagi sekarang ada tim yang mengawasi masalah media sosial, jadi tolong sampaikan kepada keluarga jangan sampai salah penggunaan media sosial, jangan sampai menyesal di kemudian harijangan sampai seperti rekan kita, yang salah pergunakan media sosial, karna sekarang sudah ada undang - undang ITE yang menyebar berita bohong atau hoax maka di pidana selama 6 tahun penjara," katanya di Ternate, Senin.

Sehingga, dia meminta sampaikan kepada keluarga, anak, istri, masalah pemakaian media sosial yang baik, apabila mendapatkan berita di media sosial tidak usah ditanggapi kata - katanya, tanyakan kepada teman apakah benar apa tidak kalau benar waspada dan jangan ikut menyebarkan, ikuti perkembangnya saja.

"Saya minta kepada semua prajurit harus mengikuti perkembangan situasi yang ada dan jangan terpancing dengan berita berita hoax, kalau prajurit sudah siap nikah, cepat ajukan saja," katanya.

Sehingga, diaingatkan kepada prajurit banyak laporan, istri-istri prajurit yang terlibat penipuan investasi bodong, contoh seperti karapoto yang ada di Malut.

"Saya ingatkan kepada para prajurit, tolong ingatkan kepada anak2, istri dan keluarga tentang bahayanya narkoba dan miras, apalagi narkoba sangat membahayakan, merusak tubuh kita dan masa depan kita," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 150 prajurit dan PNS TNI jajaran Korem 152/Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut), menerima penyuluhan hukum, guna menekan angka pelanggaran bagi personel yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam XVI/Pattimura, Kolonel Chk Muh Edi Purwoko mengatakan, saat ini sangat banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit bertentangan dengan norma hukum dan norma agama serta dapat merugikan bagi prajurit dan PNS itu sendiri.
Menurut dia, untuk kasus asusila adalah perilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat dengan ancaman pasal  53 PP No 39 tahun 2010 tentang administrasi Prajurit TNI hukuman 2 tahun 8 bulan, jika kasus KBT hukuman pemecatan.

"Undang - Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yakni apabila setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau dokumen elektronik dan memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, serta pemerasan/pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019