Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) meminta seluruh personel bijak menggunakan media sosial menyikapi peningkatan aktivitas politik di ranah digital menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Rabu, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi meningkatnya aktivitas politik di ranah digital yang dapat mempengaruhi citra kepolisian dan kestabilan situasi keamanan.
Dia menyebut, Polri akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat telegram resmi nomor 2407 pada Oktober 2023 kepada seluruh anggotanya.
"Dalam surat tersebut, Polri mengingatkan anggotanya untuk menggunakan media sosial dengan bijak guna menjaga netralitas dan integritas institusi kepolisian," kata Kabid Humas.
Ditegaskan Kombes Pol. Michael, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024. Larangan terlibat dalam politik praktis bagi anggota Polri tidak hanya didasarkan pada aturan internal kepolisian tetapi juga merujuk pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan PP nomor 2 tahun 2003.
Menurut Kombes Pol Michael, larangan tersebut mencakup penyebaran informasi palsu, keterlibatan dalam kampanye politik secara terbuka di media sosial, serta komentar terhadap foto pasangan calon.
"Netralitas Polri harus tetap terjaga, dan anggota polisi dilarang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap kandidat atau partai politik tertentu," katanya.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang melakukan foto selfie dengan pose yang berpotensi menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik mulai dari mempromosikan, menanggapi, dan menyebarkan gambar foto paslon melalui media massa, media online, dan media sosial, termasuk pose-pose foto dengan jari-jari tertentu, juga tidak diperbolehkan.
Langkah ini tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, tetapi juga melibatkan keluarga anggota polisi yang turut maju dalam Pemilu 2024. Meskipun ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu. anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak boleh menyalahgunakan fasilitas Polri yang ada.
"Diharapkan, upaya ini dapat menjaga integritas Polri dan memberikan kontribusi positif terhadap keamanan serta kelancaran proses Pemilu 2024," katanya.