Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), Hi Bahrain Kasuba, tetap mendaftar ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Halsel, sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati 2020-2025, meskipun tidak diakomodir DPP PKPI setempat.

Ketua Penjaringan DPK PKPI Halsel, Adi Hi Adam dihubungi dari Ternate, Senin, mengatakan jadwal penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Halsel di DPK PKPI Halsel, diperpanjang sejak 23 Oktober hingga 5 November, berdasarkan instruksi dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Pusat.  

Sedangkan, pada Minggu (27/10) kemarin, Hi. Bahrain Kasuba, yang juga salah satu Calon Bupati petahana, resmi mengembalikan formulir pendaftaran.

"Balon yang sudah mengembalikan berkas dan resmi tercatat sebagai calon yang bakal di survei di Internal PKPI adalah Hi. Bahrain Kasuba," kata Adi Hi. Adam.

Bahrain yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten Halsel,  bertandang di Kantor DPK PKPI Halsel, pada pukul 14.20. Wit,  bersama sejumlah tim pemenangan, untuk memasukan formulir pendaftaran sebagai Balon Bupati Halsel, yang ikut penjaringan di PKPI Halsel.
Setibanya di Kantor DPK PKPI Halsel, diterima langsung oleh Adi Hi. Adam,  selaku ketua Tim Penjaringan di DPK PKPI Halsel.

Adi mengatakan, batas akhir pendaftaran jatuh pada 5 November 2019. Sedangkan berkas Balon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, yang telah diterima,  akan diverifikasi di Internal DPK PKPI Halsel, hingga batas waktu pada 5 November .

Da mengaku,  DPK PKPI Halsel, akan melalukan pleno sesuai dengan hasil verifikasi internal dan hasilnya akan disampaikan ke DPN PKPI Pusat di Jakarta dan hasilnya langsung disampaikan ke DPN PKPI di Jakarta, tidak melalui DPP PKPI Provinsi Malut.

Sementara itu, Balon Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba, yang juga Ketua DPK PKPI Halsel, dirinya mengaku, meskipun sebagai ketua PKPI Halsel, dirinya tetap mengikuti tahapan yang diatur di PKPI.

"Saya tetap mengikuti mekanisme yang diatur atau sesuai petunjuk DPN PKPI di Jakarta," kata Bahrain.

Meskipun sebagai Ketua DPK PKPI Halsel, dirinya tetap menyerahkan kepada tim penjaringan yang telah terbentuk di DPK PKPI Halsel, berdasarkan Juknis dari DPN PKPI di Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim mengatakan, untuk saat ini penjaringan hanya dilakukan di empat Kabupaten/Kota yang ada PKPI memiliki kursi legislatif,  diantaranya Kabupaten Halmahera Utara,  Halmahera Selatan,  Halmahera Timur dan Kepulauan Taliabu.

Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaaan peraturan partai nomor 2 tahun 2019 tentang tata kelola penjaringan bakal calon Kepala Daerah, sehingga penjaringan dilakukan sejak 1-30 September.

Setelah itu, semua berkas diserahkan ke DPP dan dilakukan penelitian berkas, jika ada berkas yang tidak lengkap atau memenuhi syarat maka akan digugurkan.

"Sedangkan untuk bakal calon Bupati Halmahera Selatan hanyalah dua nama yang diloloskan,  yakni Usman Sidik dan Bahri Hamisi, sedangkan untuk Wakil Bupati hanya Auly Armaiyn," katanya.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019