Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menyatakan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pillkada) 2024.
"Sejak pendaftaran dibuka tanggal 8 Mei hingga12 Mei pukul 23.59 WIT, tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau mengunggah dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon), " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan KPU Kota Ambon resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Calon wali kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang tersebar sedikitnya di tiga kecamatan yang ada di kota Ambon.
"Syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 21.452 dukungan dengan sebaran minimal di tiga kecamatan, " katanya.
Persyaratan tersebut merujuk pada Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan wakil, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai 27-29 Agustus 2024.
Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dari 25 September-23 November 2024.
Pihaknya berharap masyarakat kota Ambon dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Terkait tahapan Pilkada 2024, saat ini masih proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk PPK, pendaftaran telah dibuka sejak 23 -29 April 2024. Sedangkan PPS mulai awal Mei 2024.
KPU Kota Ambon akui tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar
Senin, 13 Mei 2024 18:38 WIB