Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu anak cabang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditemukan adanya selisih penyertaan modal.
Kepala Inspektorat Pemkot Ternate Rohani P. Mahli di Ternate, Sabtu, menyatakan, terkait dengan adanya temuan BPK tentang selisih penyertaan modal yang tidak diakui BPRS itu pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepala Badan Pembelahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, ke pemegang saham atau ke komisaris dalam ini Sekda dan akan dilakukan koordinasi ke atas.
"Akan tetapi, BPK Malut mengetahui bahwa terdapat pengakuan penempatan investasi Pemkot Tenate ke BPRS senilai Rp2.75 miliar," katanya.
Dari hasil tersebut BKP menemukan Pemkot mengalami kerugian sebesar Rp250 juta berdasarkan selisih nilai penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemkot ke Bank BPRS.
Sebab, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK provinsi Maluku Utara menemukan dokumen akta notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 186 tanggal 22 Maret 2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 006/KPTS-DIR/BPRS-BB/II/2018, diketahui bahwa terdapat pengakuan penempatan investasi Pemkot Ternate ke BPRS senilai Rp2.75 miliar.
Bahkan, berdasarkan pada pelaksanaan RUPS, Pemerintah Kota Tenate selaku pemegang saham diwakili oleh Wali Kota dan didampingi oleh Sekretaris daerah selaku komisaris PT BPRS Bahari Berkesan.
Namun hasil temuan BPK didapatkan bahwa pengeluaran dana Pemerintah Kota Temate untuk penyertaan modal ke PT BPRS Bahari Berkesan sesuai dengan rekening koran pada PT BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 2.800.90.01 adalah senilai Rp3 miliar dengan rincian penempatan dana tanggal 27 September 2017 senilai Rp 1 miliar dan penempatan dana pada tanggal 31 Januari 2018 senilai Rp2 miliar.
Sehingga terdapat selisih nilai penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemkot Temate senilai Rp250 juta yang tidak diakui sebagai penambahan modal oleh PT BPRS Bahari Berkesan.
Atas selisih senilai Rp250 juta tersebut PT BPRS Bahari Berkesan merencanakan penggunaannya untuk biaya promosi, sosialisasi, dan gathering dalam rangka membangun kemitraan.
Dalam kondisi tersebut mengakibatkan, tata kelola terkait risiko yang terkandung didalam sebuah investasi belum dapat terdeteksi serta keputusan penempatan investasi menjadi tidak optimal antara risiko yang terkandung dan potensi keuntungan dalam investasi tersebut.
BPK membuktikan, Pemkot Temate terindikasi mengalami kerugian senilai Rp250 juta atas pengakuan investasi oleh FT BPRS Bahari Berkesan yang tidak sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Inspektorat Pemkot Ternate Rohani P. Mahli di Ternate, Sabtu, menyatakan, terkait dengan adanya temuan BPK tentang selisih penyertaan modal yang tidak diakui BPRS itu pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepala Badan Pembelahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, ke pemegang saham atau ke komisaris dalam ini Sekda dan akan dilakukan koordinasi ke atas.
"Akan tetapi, BPK Malut mengetahui bahwa terdapat pengakuan penempatan investasi Pemkot Tenate ke BPRS senilai Rp2.75 miliar," katanya.
Dari hasil tersebut BKP menemukan Pemkot mengalami kerugian sebesar Rp250 juta berdasarkan selisih nilai penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemkot ke Bank BPRS.
Sebab, melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK provinsi Maluku Utara menemukan dokumen akta notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 186 tanggal 22 Maret 2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 006/KPTS-DIR/BPRS-BB/II/2018, diketahui bahwa terdapat pengakuan penempatan investasi Pemkot Ternate ke BPRS senilai Rp2.75 miliar.
Bahkan, berdasarkan pada pelaksanaan RUPS, Pemerintah Kota Tenate selaku pemegang saham diwakili oleh Wali Kota dan didampingi oleh Sekretaris daerah selaku komisaris PT BPRS Bahari Berkesan.
Namun hasil temuan BPK didapatkan bahwa pengeluaran dana Pemerintah Kota Temate untuk penyertaan modal ke PT BPRS Bahari Berkesan sesuai dengan rekening koran pada PT BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 2.800.90.01 adalah senilai Rp3 miliar dengan rincian penempatan dana tanggal 27 September 2017 senilai Rp 1 miliar dan penempatan dana pada tanggal 31 Januari 2018 senilai Rp2 miliar.
Sehingga terdapat selisih nilai penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemkot Temate senilai Rp250 juta yang tidak diakui sebagai penambahan modal oleh PT BPRS Bahari Berkesan.
Atas selisih senilai Rp250 juta tersebut PT BPRS Bahari Berkesan merencanakan penggunaannya untuk biaya promosi, sosialisasi, dan gathering dalam rangka membangun kemitraan.
Dalam kondisi tersebut mengakibatkan, tata kelola terkait risiko yang terkandung didalam sebuah investasi belum dapat terdeteksi serta keputusan penempatan investasi menjadi tidak optimal antara risiko yang terkandung dan potensi keuntungan dalam investasi tersebut.
BPK membuktikan, Pemkot Temate terindikasi mengalami kerugian senilai Rp250 juta atas pengakuan investasi oleh FT BPRS Bahari Berkesan yang tidak sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019