Hakim Pengadilan Negeri(PN)  Ambon menggelar sidang tindak pidana narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 83,57 gram atas nama terdakwa Jessika Mailoa (22) yang tertangkap saat menjemput narkoba di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari setempat, Senia Pentury.

Menurut JPU, terdakwa Jessika alias Cika awalnya ditangkap polisi pada tanggal 29 Juli 2019 lalu sekitar pukul 10:40 WIT di Kantor J&T Belakang Soya, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Penangkapan terdakwa berawal dari saksi Onifaris Matjora bersama Thomas Uniwaly menerima informasi adanya pengiriman paket berisikan narkoba golongan satu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang tersebut sehingga saksi melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin, (29/7) 2019 sekitar pukul 10:40 WIT terdakwa mendatangi kantor ekspedisi tersebut guna mengambil paket kiriman yang diduga terdapat narkoba.

"Terdakwa datang bersama rekannya Relis Pattiserlihun alias Erel (dalam BAP terpisah) dengan menggunakan sebuah mobil warna putih nomor polisi B 1823 PFK yang berhenti di tepi jalan raya depan kantor J&T," jelas JPU.

Saksi Relis alias Erel hanya menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Cika yang masuk ke dalam kantor untuk mengambil paket.

Ketika terdakwa berada di dalam kantor dan memperlihatkan foto pakett barang di dalam telepon genggamnya, petugas J&T sempat menanyakan KTP milik terdakwa sebab nama penerima barang tidak sesuai dengan yang tertera di paket tersebut.

Akhirnya petugas gudang mengambil paket tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibawa, tetapi saksi Onifaris dan Thomas meringkusnya bersama Relis yang sementara menunggu di mobil, dan barang bukti yang ditemukan sabu seberat 83,57 gram.

Barang haram tersebut dipesan saksi Relis dari seseorang di Jakarta bernama Johanis Mailuhu alias Paman Anlok untuk dijual di Kota Ambon, dan uang hasil penjualan akan ditransfer kepada Paman Anlok.

Terdakwa sering disuruh saksi Relis untuk mentransfer uang hasil penjualan narkoba ini kepada Paman Anlok di Jakarta.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019