Masyarakat desa Negeri Lama kecamatan Baguala kota Ambon, Sabtu, melakukan penyegelan kantor desa, karena penjabat desa dinilai tidak transparan dalam pemanfaatan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD).
Aksi pnyegelan kantor desa, karena penjabat desa dinilai tidak transparan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Aksi penyegelan kantor desa dilakukan puluhan masyarakat Negeri Lama yang dimulai dengan berjalan kaki dari ujung desa ke depan kantor desa.

Puluhan masyarakat menyegel pintu kantor desa dan menempelkan sejumlah tulisan di tembok kantor desa.

Setidaknya ada empat point tuntutan masyarakat desa Negeri Lama yakni meminta pemerintah kota(Pemkot) Ambon  dalam hal ini Wali Kota, Richard Louhenapessy mempercepat proses pemilihan kepala desa definitif.

Meminta pemerintah desa Negeri Lama untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBDES 2018/2019.

Segera membekukan staf desa dan BPD, serta meminta penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait penggunaan APBDES desa Negeri Lama tahun 2018/2019.

Koordinator aksi penyegelan kantor desa Negeri Lama Josepus Pakaila mengatakan, aksi tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang menilai proses pembangunan yang dilakukan pemerintah desa terkesan tertutup.

Masyarakat membutuhkan penjelasan berkaitan realisasi DD desa dan ADD, selain itu pembangunan yang dilakukan belum ada sesuatu yang membanggakan dan memberikan harapan bagi masyarakat.

"Selain itu terkesan terindikasi banyak penyalahgunaan kewenangan yang terindikasi bisa terjadi penyalahgunaan anggaran, " katanya.

Hasil pengamatan masyarakat, banyak hal yang ditemui di lapangan berupa kejanggalan, sehingga masyarakat berupaya untuk menyampaikan aspirasi melalui forum dialog.

Aspiasi tersebut katanya dilakukan dengan menyurati BPD dan mendapat tanggapi dengan dilakukan forum dialog pada Jumat (29/11), tetapi mengalami penundaan.

BPD selaku mediator menjanjikan akan mengundang masyarakat secara resmi paa Sabtu (30/11) akan dilakukan forum dialog, tetapi selaku kordinator dan inisiator menerima surat dari BPD, yang menyatakan bahwa forum dialog ditunda sampai batas waku yang tidak ditentukan.

"Penundaan forum dialog ini yang menbuat masyarakat mengambil langkah menyegel kantor desa, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, " tandasnya.

Josepus menambahkan, pihaknya juga menuntut Pemkot Ambon untuk segera menundaklanjuti tuntutan, salah satunya mempercepat proses pemilihan kepala desa Negeri Lama definitif.

Desa Negeri Lama sejak tahun 2017 dijabat penjabat desa, semenjak berakhir masa kepemimpinan kades definitif.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019