Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar terancam kena pinalti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  akibat terlalu lamban melakukan penyerahan dokumen KUA PPAS dan RAPBD 2020 kepada legislatif dan pembahasannya kemungkinan tidak tuntas.

"Keterlambatan pembahasan RAPBD tersebut akibat Pemkab baru menyerahkan dokumen RAPBD ke DPRD satu hari sebelum berakhirnya masa waktu pembahasan pada 29 Oktober 2019," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwarissa yang dikonfirmasi dari Ambon, Selasa.

Menurut dia, pembahasan dokumen RAPBD 2020 oleh DPRD setempat yang dimulai Senin, (2/12) tidak kunjung rampung meski dilakukan siang dan malam hari, lalu dilanjutkan pada Selasa (3/12) pagi hingga sore tetapi belum juga terlihat tanda-tanda akan rampung.

Tiga Komisi di lembaga legislatif ini dibuat kewalahan akibat keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD tersebut.

Hasil pembahasan di tingkat komisi hingga Senin, (2/12) malam, Komisi A dari 25 mitra masih tersisa sembilan mitra yang belum dilakukan pembahasan.

Sedangkan pada Komisi B, dari 16 mitra masih tersisa empat mitra yang belum membahas dan pada Komisi C, dari 13 mitra masih tersisa sembilan yang belum membahas.

DPRD pada tingkat komisi telah berusaha maksimal menyelesaikan pembahasan APBD tersebut, namun juga tidak kunjung usai.

Sebab Pemkab baru menyerahkan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2020 pada Jumat (29/11) dan masih tersisa begitu banyak mitra di tingkat komisi yang belum dapat dibahas satu per satu.

Dengan demikian, Pemkab Kepulauan Tanimbat terancam mendapat sanksi karena pinalti akibat keterlambatan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Dia mengatakan, bila nantinya pembahasan di DPRD tidak kunjung selesai karena batas waktu yang singkat maka segala konsekwensi harus ditanggung.

Kesalahan bukan berada di legislatif namun pada Pemkab karena terlambat menyerahkan dokumen RAPBD tersebut ke DPRD.

Mantan anggota DPRD KKT Sony Hendra Ratisa mengecam Pemkab yang terkesan lalai dalam menyikapi siklus pembahasan RAPBD yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akibat terlambat menyampaikan dokumen tersebut ke legislatif,

"Bayangkan RAPBD Tahun Anggaran 2020 dipaksa dibahas dalam satu malam, ini sebuah kebijakan yang sangat tidak masuk di akal," tegasnya.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019