DPRD Maluku menyarankan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk segera menyurati Kemendagri terkait keterlambatan pembahasan rancangan KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2020.

"Langkah Pemerintah KKT untuk menyurati Kemendagri melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail itu harus dilakukan mengingat pembahasan dokumen KUA PPAS dan RAPBD kabupaten yang sudah terlambat dan bisa berujung dikenakan pinalti," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Rabu.

Politisi Partai Gerindra asal daerah pemilihan KKT dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini menilai penyerahan dokumen dari eksektutif ke legislatif di KKT untuk dibahas sebenarnya sudah sangat terlambat sesuai mekanisme yang berlaku.

"Buktinya sampai hari ini menunjukan adanya keterlambatan dalam pengesahan APBD KKT seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020," ujar Sairdekut.

Meski pun demikian situasinya, DPRD bersama Pemkab KKT harus terus didorong untuk menyelesaikan proses pembahasan.

Dalam surat itu tentunya dijelaskan tentang proses pembahasan antara eksekutif dengan legislatif masih sementara berjalan, dan tinggal menunggu persetujuan lewat kata akhir fraksi-fraksi di DPRD KKT terhadap RAPBD tahun anggaran 2020.

"Jika Pemkab bersama DPRD KKT tidak segera menyurati Kemendagri, maka konsekuensi terburuk adalah terkena pinalti. Namun, saya masih berharap semoga hal itu tidak sampai terjadi," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwarissa mengakui Pemkab setempat terancam kena pinalti dari Kemendagri akibat terlalu lamban melakukan penyerahan dokumen KUA PPAS dan RAPBD 2020 kepada legislatif dan pembahasannya tidak tuntas.

Keterlambatan pembahasan RAPBD tersebut akibat Pemkab baru menyerahkan dokumen RAPBD ke DPRD satu hari sebelum berakhirnya masa waktu pembahasan pada 29 November 2019.

Pembahasan dokumen RAPBD 2020 oleh DPRD KKT yang dimulai Senin, (2/12) tidak kunjung rampung meski dilakukan siang dan malam hari, lalu dilanjutkan pada Selasa (3/12) pagi hingga sore tetapi belum juga terlihat tanda-tanda akan rampung.

Tiga Komisi di lembaga legislatif ini dibuat kewalahan akibat keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD tersebut.

Hasil pembahasan di tingkat komisi hingga Senin, (2/12) malam, Komisi A dari 25 mitra masih tersisa sembilan mitra yang belum dilakukan pembahasan.

Sedangkan pada Komisi B, dari 16 mitra masih tersisa empat mitra yang belum membahas dan pada Komisi C dari 13 mitra masih tersisa sembilan yang belum membahas.





 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019