Seleksi penerimaan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) untuk Pilkada 2020 melalui sistem Computer Assisted Test (CAT)

"Metode tes tertulis ini merupakan pedoman teknis yang diputuskan oleh Bawaslu RI dan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Kabupaten/Kota," kata Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu di Ternate, Kamis.

Dia menyatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu RI beberapa waktu lalu, untuk seleksi tertulis dalam perekrutan Panwascam akan dilakukan dengan sistem CAT.

Dikatakannya, penerapan sistem CAT atau tes online ini merupakan terobosan baru dalam mengikuti perkembangan teknologi dan juga untuk menjaga integritas dan objektivitas Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan perekrutan Panwascam dalam Pilkada 2020 mendatang.

"Dengan penerapan tes tertulis online ini, sehingga dapat mengukur kemampuan para calon Panwascam dan Bawaslu dapat terhindar dari tudingan-tudingan yang negatif dari luar," ujarnya.

Sedangkan, terkait kesiapan Bawaslu berupa sarana penunjang tes online untuk seleksi Panwascam, Bawaslu Kota Tikep akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi serta instansi terkait yang memiliki kelengkapan-kelengkapan dalam menunjang tes tertulis online.

"Ada tiga Sekolah yang ditargetkan menjadi lokasi pelaksanaan tes online karena memiliki fasilitas yang memenuhi syarat yakni SMA Negeri 1 Tikep, SMK Negeri 1 Tikep dan SMA Negeri 3 Tikep," ujarnya.

Sementara itu di Kabupaten Halmahera Utara, menurut Ketua Bawaslu Rafli Kamaludin ST meski telah ditutup pendaftaran dan Penerimaan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020.

Namun, ada tiga dari 17 kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran serta penerimaan berkasnya dan untuk tiga kecamatan tersebut adalah, Kecamatan Tobelo Selatan, Tobelo Timur, dan Tobelo Barat dan saat ini tercatat sudah 212 pelamar yang tersebar di 17 Kecamatan.

Sedangkan, untuk waktu penutupan pendaftaran tidak memenuhi kuota pendaftar, tercatat Kecamatan Tobelo Selatan hanya tiga pendaftar, Tobelo Timur empat pendaftar, Tobelo Barat empat pendaftar dan perpanjangan masa pendaftaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, pada huruf C, bahwa dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari enam orang, Pokja membuka sekali masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan selama lima hari.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019