Ambon (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Negeri Halong, Kota Ambon, Maluku.
"Rekomendasi Ini berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan pengawas TPS, kemudian Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan KPU, TPS 9 Negeri Halong untuk dilakukan PSU, " kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, hasil pengawasan pemungutan suara di TPS 9 desa Halong, terdapat selisih suara antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan jumlah surat suara.
Selisih untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kota, jumlahnya sama yakni pemilih yang menggunakan hak untuk empat jenis pemilihan sebanyak 201 pemilih.
Sementara pemilih untuk surat suara Presiden dan wakil presiden berjumlah 203 lembar, sehingga telah dilakukan penghitungan suara secara berulang, ternyata hasilnya masih tetap sama.
Ia menyatakan, jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU nomor 25 pasal 80 ayat 3 terkait mekanisme pemungutan suara ulang, yang menyebutkan bahwa pemilih tidak diperbolehkan memilih lebih dari satu kali.
Mekanisme pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat selisih antara empat jenis surat suara pemilu maupun Pilpres.
"Karena itu Panwas kecamatan Baguala mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dan KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang, " katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Ambon Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn mengakui, pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkiat pelaksanaan PSU.
"Kami telah menerima surat tetapi belum di kaji, sesuai jadwal besok akan dilihat semua surat rekomendasi untuk dibahas, " ujarnya.
KPU Kota Ambon mempunyai waktu 10 hari dari diterimanya saran dari Bawaslu.
Jika memenuhi syarat PSU, maka pemilihan ulang di TPS tersebut akan digelar kembali jika sudah melalui tahapan yang ditentukan.