Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan seluruh panitia pengawas (Panwas) di 118 kecamatan di seluruh kabupaten/kota Provinsi Maluku telah memiliki sekretariat yang layak.
“Syukur Ahamdulillah, karena dari laporan supervisi kami per hari ini Panwas kecamatan di 118 kecamatan sudah memiliki kantor atau sekretariat. Kami melakukan supervisi ini untuk memastikan kelayakan dari kantor Panwas kecamatan tersebut,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Maluku, Stevin Melay, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan hal ini usai melakukan supervisi yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2023 guna memastikan kelayakan dan kesiapan panwas kecamatan seluruh kabupaten/kota Provinsi Maluku.
Ia mengatakan, pengecekan kelayakan kantor Panwas kecamatan dilakukan karena Panwas kecamatan memiliki tugas terhadap jalannya seluruh tahapan Pemilu sehingga diharuskan untuk dicek secara fisik bangun sekretariat tersebut.
“Selain itu, kami juga harus memastikan dukungan sarana prasarana seperti perangkat lunak komputer, printer dan lain-lain. Lalu juga kami ingin memastikan soal akses,” ujarnya.
Menurutnya, sekretariat Panwas kecamatan harus bisa diakses oleh masyarakat, karena akan mempermudah konsultasi atau penyampaian laporan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Kantor harus mudah diakses, karena kalau ada pada posisi yang jauh dan sulit diakses, maka masyarakat akan enggan untuk datang," katanya.
Selain itu, supervisi juga dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kerja-kerja para jajaran sekretariat Panwas kecamatan. Karena ada tiga pimpinan yang dibantu satu orang sekretaris, dua aparatur sipil negara (ASN) fungsional, serta tiga staf teknis untuk membantu para pimpinan dalam tugas kedivisian dan dua staf pendukung yakni satpam dan pramusaji.
Menurutnya, itu juga perlu dipastikan, apakah keberadaan sekretariat itu dapat memberikan dukungan maksimal kepada pimpinan Panwas kecamatan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan atau tidak.
"Ada dua bentuk dukungan berdasarkan peraturan Bawaslu maupun UU nomor 7 Tahun 2012, yaitu dalam bentuk administratif dan juga operasional," terangnya.
Ia melanjutkan, karena Bawaslu sudah membentuk pengawas Pemilu kelurahan/desa (PKD) yang akan dikendalikan oleh panwas kecamatan, sehingga harus juga dipastikan keberadaan dan kesiapan mereka dalam melakukan tugas pengawasan.
"Kemarin, dalam waktu bersamaan, ada dua tahapan yang dilakukan oleh jajaran pengawas, baik Panwas kecamatan, maupun PKD, yaitu terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon anggota DPR RI dan pengawasan terhadap pencocokan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih,” katanya.