SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku (Pamaku) bersama KKKS di wilayah dua provinsi itu menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan no 195 /PMK.02/2017 kepada pemerintah daerah penghasil migas.
Siaran pers SKK Migas Pamalu yang diterima ANTARA di Ambon, Jumat, menyebutkan, selain sosialisasi pentingnya untuk Pemda Kabupaten untuk dapat memanfaatkan penerimaan pajak daerah sebagai tindak lanjut implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, juga dilakukan rekonsiliasi kesiapan data operasional oleh KKKS untuk mendukung upaya pemda agar dapat menghasilkan tambahan pendapatan daerah dari Pajak.
Pajak itu sebagaimana yang diatur tata cara pembayarannya untuk Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang nantinya dapat dibayarkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan PMK dimaksud.
Sosialisasi yang digelar di Sorong, 4-5 Desember itu dihadiri oleh Dispenda Provinsi Papua Barat dan Propinsi Maluku, serta empat Pemda kabupaten Penghasil Migas Di Propinsi Papua Barat dan Maluku, yaitu pemda Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat dan Seram Bagian Timur.
SKK Migas perwakilan Pamalu bersama Divisi Strategi Bisnis Manajemen Resiko dan Perpajakan (SBMRP) SKK Migas kantor Pusat, mendorong agar pemerintah propinsi dan kabupaten penghasil migas dapat proaktif menyiapkan perangkat perangkat administrasi di daerah guna nantinya bisa mengajukan tagihan pembayaran pajak pajak sesuai PMK kepada pemerintah Pusat.
Pada kesempatan pembukaan tersebut, Kepala Departemen Humas SKK Migas perwakilan Pamalu, Galih W. Agusetiawan menegaskan bahwa peran sinergitas pemerintah Propinsi dan Kabupaten dengan industri Hulu Migas menjadi penting terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah operasional hulu migas.
“Dampak positif dari kegiatan hulu migas yang telah dirasakan oleh pemda penghasil migas, tidak hanya dari besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang setiap tahunnya masuk langsung dalam anggaran pendapatan daerah, namun juga tiga potensi dampak positif lainnya, yaitu Pajak Pajak dari operasional usaha hulu, Pelaksanaan Program Program Pengembangan Masyarakat (PPM), serta tidak kalah adalah dengan munculnya efek efek domino pertumbuhan akibat kegiatan Hulu Migas” ujar Galih.
SKK Migas dan KKKS berharap agar kelengkapan administrasi dokumen yang diamanatkan pada pasal pasal di PMK tersebut, Seperti Surat tagihan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota, berita acara hasil rekonsiliasi serta Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dapat dilengkapi dengan peraturan daerah yang telah memiliki acuan tarif dengan pengesahannya oleh peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota yang masih berlaku dapat didukung kelengkapannya.
Dengan demikian, tagihan pembayaran pajak oleh daerah bisa dilakukan pembayarannya oleh pemerintah pusat, dalam tata waktu yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Siaran pers SKK Migas Pamalu yang diterima ANTARA di Ambon, Jumat, menyebutkan, selain sosialisasi pentingnya untuk Pemda Kabupaten untuk dapat memanfaatkan penerimaan pajak daerah sebagai tindak lanjut implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, juga dilakukan rekonsiliasi kesiapan data operasional oleh KKKS untuk mendukung upaya pemda agar dapat menghasilkan tambahan pendapatan daerah dari Pajak.
Pajak itu sebagaimana yang diatur tata cara pembayarannya untuk Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang nantinya dapat dibayarkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan PMK dimaksud.
Sosialisasi yang digelar di Sorong, 4-5 Desember itu dihadiri oleh Dispenda Provinsi Papua Barat dan Propinsi Maluku, serta empat Pemda kabupaten Penghasil Migas Di Propinsi Papua Barat dan Maluku, yaitu pemda Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat dan Seram Bagian Timur.
SKK Migas perwakilan Pamalu bersama Divisi Strategi Bisnis Manajemen Resiko dan Perpajakan (SBMRP) SKK Migas kantor Pusat, mendorong agar pemerintah propinsi dan kabupaten penghasil migas dapat proaktif menyiapkan perangkat perangkat administrasi di daerah guna nantinya bisa mengajukan tagihan pembayaran pajak pajak sesuai PMK kepada pemerintah Pusat.
Pada kesempatan pembukaan tersebut, Kepala Departemen Humas SKK Migas perwakilan Pamalu, Galih W. Agusetiawan menegaskan bahwa peran sinergitas pemerintah Propinsi dan Kabupaten dengan industri Hulu Migas menjadi penting terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah operasional hulu migas.
“Dampak positif dari kegiatan hulu migas yang telah dirasakan oleh pemda penghasil migas, tidak hanya dari besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang setiap tahunnya masuk langsung dalam anggaran pendapatan daerah, namun juga tiga potensi dampak positif lainnya, yaitu Pajak Pajak dari operasional usaha hulu, Pelaksanaan Program Program Pengembangan Masyarakat (PPM), serta tidak kalah adalah dengan munculnya efek efek domino pertumbuhan akibat kegiatan Hulu Migas” ujar Galih.
SKK Migas dan KKKS berharap agar kelengkapan administrasi dokumen yang diamanatkan pada pasal pasal di PMK tersebut, Seperti Surat tagihan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur/Bupati/Walikota, berita acara hasil rekonsiliasi serta Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dapat dilengkapi dengan peraturan daerah yang telah memiliki acuan tarif dengan pengesahannya oleh peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota yang masih berlaku dapat didukung kelengkapannya.
Dengan demikian, tagihan pembayaran pajak oleh daerah bisa dilakukan pembayarannya oleh pemerintah pusat, dalam tata waktu yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019