Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menyatakan, rehabilitasi pecandu narkoba secara sukarela di wilayah Malut dalam beberapa tahun terakhir alami peningkatan.

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Drs Edi Swasono, MM, di Ternate, Selasa, mengatakan, pecandu narkoba yang secara sukarela ingin direhabilitasi merupakan bagian dari target yang dicapai sampai Desember tahun 2019 ini sudah terpenuhi.

Bahkan, di klinik Pratama BNNP Malut sejumlah 50 klien pecandu dengan rincian rujukan rawat inap satu klien karena tingkat adiksi yang cukup parah. Selanjutnya 10 pecandu melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi.

Selain itu, tim rehabilitasi, yakni konselor adiksi dan fasilitator juga melakukan penjangkauan dengan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) dan berhasil menjangkau 24 pecandu. Sementara dari kasus hukum narkoba, baik yang ditangani Polda Malut maupun BNNP Malut ada 16 pecandu.

Edi menambahkan, capaian rehabilitasi tak terlepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat di Maluku Utara bahwa pecandu adalah korban yang harus direhabilitasi.

"Fungsi rehabilitasi sebagai langkah kuratif dan merupakan strategi menurunkan permintaan akan narkoba, jadi orang tak terpengaruh walaupun suplai narkoba banyak," katanya.

Dia menyebutkan, jumlah pengguna narkoba di Malut berdasarkan survei ada 13.181 orang maka target rehabilitasi harus naik, untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih intens dengan melibatkan unsur masyarakat.

Mantan Dirkrimsus Polda Papua ini mengakui, pecandu yang telah direhabilitasi juga akan tetap dijaga agar tidak kambuh dan di 2020 akan ada agen pemulihan untuk memastikan pecandu yang telah direhabilitasi tidak relaps (kambuh) lagi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019