DPRD Maluku secara tegas meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) provinsi setempat agar melakukan evaluasi secara intensif terhadap penggunaan dana desa (DD)  oleh para raja (kades).

"Dalam upaya mengevaluasi penggunaan DD,  maka Dinas PMD provinsi Maluku diminta tegas untuk lebih intensif melakukan evaluasi dan pemantauan karena setiap tahun memang ada anggaran untuk kegiatan dimaksud," kata wakil ketua Komisi IV DPRD setempat, Ruslan Hurasan di Ambon, Minggu.

Kemudian untuk menurunkan atau menekan jumlah kasus penyelewengan dana desa maupun alokasi dana desa oleh para raja atau kades, bendahara, atau pun sekretaris desa maka peningkatan kapasitas harus dilakukan.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat komisi akan memanggil Dinas PMD untuk melakukan rapat evaluasi sekaligus menindaklanjuti apa yang diminta Kementerian Desa PDT.

Secara terpisah, Plh Kadis PMD Maluku, Ismail Usemahu menjelaskan, pencairan dana desa di Provinsi Maluku sejak tahun 2015 hingga 2019 telah mencapai Rp4,136 triliun, dan ini juga belum termasuk pencairan ADD untuk seluruh desa yang ada.

Dikatakan, pemprov harus sinergi berkolaborasi agar pemanfaatan dana desa ini bisa bermanfaat.

Dia juga mengakui kalau masalah utama dalam pengelolaan dana desa yang terkadang menyebabkan masalah hukum, selama ini berkaitan dengan kurangnya kesiapan aparatur pemerintah desa.

Oleh karena itu, upaya-upaya mesti dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mereka.

Ismail juga menekankan pentingnya koordinasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019