Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Maluku Utara (Malut), intensif menyosialisasikan rencana kenaikan iuran yang diterapkan melalui Perpres lama nomor : 82/2018 ke Perpres baru nomor : 75/2019.

"Sesuai Perpres itu, ada kenaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 oleh BPJS dan kenaikan ini berdasarkan sikap pemerintah telah memberikan bantuan anggaran iuran BPJS kepada pemerintah daerah untuk penduduk yang terdaftar," kata Kepala Cabang BPJS Malut, Revien Virlandra di Ternate, Minggu.

Dia menyatakan terkait regulasi pemerintah yang menghapus subsidi pemerintah pusat bagi BPJS kesehatan untuk masyarakat miskin. Sampai hari ini, belum ada informasi detail, namun yang ada yaitu masalah penyesuian iuran, sehingga penghapusan subsisi itu tidak ada.

Karena itu, dibutuhkan peran serta pemerintah pusat saat ini besar sekali karena menjamin 96,8 juta penduduk melalui peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp24 juta peserta yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Kami akan melakukan sosialisasi secara besar-besaran, namun sementara untuk pemda agar informasi lebih dapat dulu, ke masyarakat untuk sosialisasi januari ini, namun sejauh ini belum ada jawaban dari pusat, karena 1 Januari 20120 sudah berlaku untuk Perpers 75 tahun 2019 tersebut," katanya.

Untuk itu, kalau adanya isu pencabutan subsidi itu tidak benar, yang ada penyesuian iuran sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019, dimana Perpres 75 tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober dan berlaku pada bulan Agustus, tetapi secara teknisnya akan digunakan mulai 1 januari 2020, jadi Perpres 75 ini sebagai pelengkap untuk menyesuikan terhadap iuran.

Dia menambahkan, sesuai Perpres 82 tahun 2018 terkait dengan besaran iuran peserta penerimaan bantuan sebesar Rp23.000 memang fokusnya dilihat dari soal penjaminan dan juga pergantian paspos, sedangkan untuk Perpres 75 tahun 2019 dengan besaran iuran peserta penerima bantuan Iuran sebesar Rp42.000 lebih terfokus pada komponen soal gaji yang potong dan besaran Iurannya.

Sementara untuk tunggakan PBPU, untuk Maluku Utara sampai dengan bulan September 2019 sebesar Rp37 miliar, dengan jumlah total peserta berkisar 48 ribu, dengan tumpukan tunggakan dari dua bulan sampai dengan 24 bulan.

Untuk itu, solusinya, yang namanya tunggakan jika terbentur piutang, maka seharusnya harus membayar tepat waktu agar supaya tidak terbentur tunggakan yang semakin menumpuk.

"Karena itu  BPJS memiliki mekanisme namanya auto debet supaya memudahkan peserta dalam membayar iuran," ujarnya.

Kemudian, kalau memang ada peserta yang kurang mampu segera mengajukan pada dinas terkait seperti dinas sosial dan dinas kesehatan, untuk di berikan keringanan selama enam bulan untuk pelunasan, agar supaya dipindahkan ke Penerima Bantuan Iuan (PBI) setelah itu baru tidak terbentur lagi tagihanya.

Bahkan, BPJS kesehatan juga menyoroti soal rumah sakit atas pelayanan atau oknum yang kurang sesui dimana imbauan kepapada masyarakat maupun penduduk, kalau ada laporan atau mengalami hal hal tidak mengenakan dan tidak sesui dengan yang tidak di ketahui maka segera di laporkan ke BPJS Kesehatan dan jika sudah menjadi keluhan maka dilaporkan secara bersama bersama-sama.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019