Ratusan supir dan ojeg pangkalan di Ternate, Maluku Utara (Malut), Senin, menggelar aksi demo di depan kantor DPRD dan Wali Kota setempat meminta agar tidak mengeluarkan izin operasional Gojek dan Grab di ibu kota provinsi Malut.
Koordinator massa, Supriadi dalam orasinya meminta Pemkot Ternate mengakomodir sikap maupun pernyataan para sopir pangkalan dan ojeg pangkalan menolak seluruh aktivitas gojek dan grab di Ternate, karena mempengaruhi pendapatan mereka.
"Kami pun mempertanyakan status hukum ke Pemkot Ternate terhadap keberadaan serta aktivitas gojek dan grab yang masih beroperasi," kata Supriadi.
Olehnya itu, dia berharap Pemkot Ternate seharusnya melakukan penataan terhadap keberadaan angkutan umum dan ojek pangkalan se-Kota Ternate dan bukan membuka peluang bagi grab dan gojek untuk beraktivitas di daerah ini.
Sebab, kata Supriadi, berdasarkan hasil kajian kalau Pemkot Ternate mengizinkan beroperasinya gojek dan grab dengan tidak melakukan penataan bagi mobil pangkalan maupun ojek pangkalan, otomatis mempengaruhi pendapatan para ojek dan mobil pangkalan.
Aksi massa yang diikuti ratusan ojeg maupun mobil pangkalan sempat ricuh, karena massa yang belum menemui perwakilan Pemkot Ternate langsung melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban bekas, akibatnya ruas jalan Pahlawan Revolusi macet total, sehingga, arus lalu litas harus diarahkan ke jalur menuju Jalan Sultan Djabir Sjah.
Dalam aksinya, massa sempat mengejar pengendara yang menggunakan helm gojek, namun beruntung korban mengguna helm gojek berhasil diamankan aparat kepolisian yang bertugas dalam mengawal demo tersebut.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Ternate, Bahtiar Teng saat menemui massa aksi menyatakan, telah menerima tuntutan massa dan akan menyampaikan aspirasi ojek maupun mobil pangkalan ke Wali Kota Ternate.
"Memang, hingga kini Pemkot Ternate belum mengeluarkan izin operasional grab dandijadwalkan pada 19 Desember 2019 akan dilakukan pertemuan bersama kedua belah pihak," kata Bahtiar.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Ternate menyatakan ojek daring belum dapat dioperasikan secara resmi di daerah itu walaupun pengelola menyatakan kesiapan, karena belum keluar peraturan wali kota setempat mengenai angkutan layanan khusus tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Faruk Albar mengatakan peraturan wali kota mengenai ojek daring masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Pemkot Ternate dan belum dapat dipastikan kapan rampungnya.
Walaupun nantinya peraturan itu sudah keluar, katanya, hal itu tidak serta-merta ojek daring bisa beroperasi di Ternate kalau Dinas Perhubungan setempat belum mengeluarkan izin operasi, termasuk izin dari instansi terkait lainnya.
Dinas Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin operasi ojek daring di Ternate kalau pengelolaannya belum menunjukkan izin dari kepolisian, karena Dinas Perhubungan tidak mau disalahkan jika ada masalah yang muncul.
Apalagi, kata dia, pihak ojek pangkalan yang selama ini beroperasi di Ternate masih terus menyuarakan penolakan ojek daring karena dikhawatirkan mematikan kelangsungan aktivitas mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019