Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku melakukan sosialisasi penyederhanaan birokasi bagi pejabat eselon IV bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

"Penyederhanaan birokrasi dilakukan bagi pejabat esselon IV terutama di tiga sektor atau bidang strategis yakni pelayanan publik, perizinan dan investasi," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan penyederhanaan birokrasi sifatnya masih sementara sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di mana pemberlakukan masih menunggu regulasi, tetapi Pemkot Ambon mulai mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh ASN termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut dia penyederhanaan birokrasi sesuai Instruksi Presiden saat pidato kenegaraan dalam sidang MPR-RI Oktober 2019 serta sejumlah momentum kenegaraan lainnya.

Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenPAN- RB membuat langkah penyederhanaan itu. Surat dari Kemenpan-RB menjadi pegangan untuk disosialisasikan.

Ia menjelaskan, surat terkait penyederhanaan organisasi khusus untuk pejabat eselon IV yang nanti beralih jadi fungsional, berlaku hanya eselon IV yang menangani pelayanan publik, investasi dan perizinan.

"Sedangkan yang lainnya berjalan biasa. Misalnya eselon IV di sekretariat tidak mengalami perubahan, kecamatan, UPTD. Sementara waktu berlaku di tiga bidang itu yang alami perubahan," ujarnya.

Penyederhanaan birokrasi lanjutnya, harus diusulkan paling lambat akhir tahun 2019, tetapi berlaku secara efektif Juni 2020 sambil menunggu regulasi.

Ia menyatakan sosialisasi ini penting agar ASN memahami apa yang akan dilakukan terkait hal itu, dan yang lebih dahulu melalui pimpinan OPD. Sdedangkan eselon II dan III tetap, hanya berlaku di eselon IV bidang khusus yang difungsionalkan

Ia mengakui, surat pertama berisi seluruh eselon IV menjadi fungsional, berlaku untuk seluruh bidang.

Sementara surat terakhir yang diterima dikhususkan penyederhanaannya hanya di perizinan, pelayanan publik dan investasi.

Ditambahkannya, sosialisasi dilakukan agar seluruh ASN Pemkot mengetahui dan menjadi pilihan. Hanya eselon IV yang menangani bidang perizinan, pelayanan publik dan investasi tidak bisa pindah ke bidang lain, karena secara otomatis menangani perizinan secara fungsional.

"Secara administratif kita harus siapkan, arahan dan petunjuk telah siap, tetapi efektif pelaksanaan Juni 2020 sejalan dengan regulasi atau aturan tentang penyederhanaan birokrasi, " demikian Anthony Gustaf.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019