Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap seorang perempuan, Ismiayati alias Ati sebagai kurir narkoba jenis sabu, seberat 144,30 gram saat mengambil paket melalui jasa pengiriman.

"Saat pelaku mengambil paket jasa pengiriman, petugas BNNP kemudian menangkap pelaku dan membuka paket dalam plastic ditemukan dua bungkus sabu berbentuk kristal berwarna putih seberat 144,30 gram yang disembunyikan dalam sepatu,"
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono menunjukkan barang bukti usai penangkapan kurir narkoba membawa 144,30 gram dan disembunyikan dalam sepatu (Abdul Fatah)
kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Edi Swasono di Ternate, Senin.

Menurut dia, saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau paket narkotika jenis sabu metafin ini dikirim dari Jakarta oleh Gobel alias Sam, merupakan jaringan yang dikendalikan seorang bandar narkoba berinisial BN dan memanfaatkan momentum tahun baru 2020 untuk menjual barang haram tersebut.

Atas kejadian itu, kata Edi, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di BNNP Malut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Edi menyatakan, penangkapan pelaku yang kesehariannya sebagai karyawan loundri merupakan hasil kerja sama petugas BNNP Malut dengan tim Bea Cukai Ternate.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus sabu, satu buah HP merk nokia, sebuah alat timbangan digital berwarna hitam merek CHQdan satu buah buku tabungan BNI taplus berwarna silver.

Pelaku sendiri dijerat dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dia mengemukakn, BNNP Malut pada 2019, telah melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 14 kasus dengan jumlah 20 tersangka serta barang bukti sabu seberat 201.009,15 gram dan 1901,65 gram ganja.

Dari data jumlah tersangka perempuan sebanyak empat tersangka, dan 16 lainnya lelaki. Empat tersangka perempuan merupakan ibu rumah tangga yang juga pengguna sekaligus pengedar narkotika dan satu perempuan adalah pegawai swasta yang merupakan jaringan pengedar narkotika, dua tersangka adalah oknum PNS dan satu tersangka lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap,

"Para tersangka semuanya berada dalam usia produktif yakni 17-45 tahun. Secara keseluruhan dari ke-20 tersangka sembilan tersangka adalah pengguna narkotika dan sembilan pengedar dan pengguna Narkotika dan dua tersangka adalah pengedar narkotika,"  kata Edi.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019