Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), Muhammad Tahuid Soleman, akhirnya resmi dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2UD) Dinas Inspektorat Kota Ternate.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Ternate, Junus Yau di Ternate, Selasa, menyatakan, Wali Kota Ternate telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada Sekkot Muhammad Tauhid Soleman dari jabatannya.

Keputusan tersebut berdasarkan SK nomor 821.2/KEP/6290/2019 dan itu berarti terhitung mulai 30 Desember 2019, M Tauhid Soleman sudah tidak menjabat sebagai Sekkot dan secara bersamaan menunjuk Thamrin Alwi sebagai Plh Sekkot Ternate.

"Selain menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ternate, Thamrin juga melaksanakan tugas harian sebagai Sekkot Ternate," ujarnya.

Bahkan, Wali Kota juga mengusulkan kepada Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba untuk mengangkat maupun meminta rekomendasi dari Gubernur Malut menyetujui Thamrin Alwi sebagai Penjabat karena ada surat Wali Kota sebagai Plh dan juga  Penjabat.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2014, pasal 5 ayat 2, menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas selaku Sekda setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Oleh karena itu, hari ini kita mengusulkan dan sudah dikomunikasikan dan kita akan sampaikan hari ini, sehingga harus mencantumkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 117 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang sekda hanya melaksanakan tugas selama 5 tahun dan selama lima tahun bisa diperpanjang atau tidak diperpanjang tergantung PPK.

"Memang, pergantian ini berdasarkan hasil evaluasi penjabat pimpinan tinggi pertama sekda pada tanggal 26 Desember 2019 telah dilaksanakan evaluasi penjabat pimpinan tinggi pertama sekda oleh tim evaluasi jabatan," katanya.

Rektor selaku ketua, Wakil Wali Kota, dan kepala inspektorat provinsi malut. Kemudian pada jumat (27/12/2019) dirinya mengaku mengantar ke KSN dan hari itu juga langsung disetujui oleh KSN dan dalam surat pemberhentian Sekda juga mencantumkan surat dari KSN, jadi semua keterwakilan dengan surat nomor 821.2/KEP/6290/2019.

Sejumlah pihak menilai, pencopotan jabatan Sekkot Ternate, Muhammad Tauhid Soleman disinyalir terkait dengan rencananya maju di pilkada Kota Ternate tahun 2020.

Sementara itu, Thamrin Alwi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Ternate yang diangkat sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Sekkot Ternate menggantikan M Tauhid Suleman.mengakui, sampai sejauh ini belum mengetahui Surat Keputusan (SK) bahwa dirinya akan dilantik sebagai Plh Sekkot Ternate, meskipun dikatakan sebagai administrasi itu benar.

"Kalau jabatan Sekkot jatuh ditangan saya, berati masih bersifat Plh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, berarti ada jenjang waktu selama 3 bulan, jika selama 3 bulan tidak didefinitifkan maka akan kembali ke Pemprov Malut," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019