Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resort Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur, dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan. Informasi yang beredar penyebabnya akibat kasus perselingkuhan, namun itu dibantah oleh Polda Maluku.
“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Denny Abraham, di Ambon, Rabu.
Ia menegaskan, hal yang diduga menjadi penyebab pencopotan dia itu karena perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan, dan bukanlah kasus perselingkuhan. Hal yang diduga itu adalah perbuatan yang membuat istri Gafur merasa perasaannya tidak enak, lalu mengambil tindakan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Maluku.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” terangnya.
Baca juga: Plh Kalapas Ternate dicopot karena kasus napi narkoba kabur
Kata Abraham, saat ini yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku. "Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” katanya.
Menurut dia, mutasi itu tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota, yang sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Oknum Lurah dicopot dari jabatannya akibat gelar pesta nikah saat PPKM