Ambon (ANTARA) - Kapolres Maluku Tengah (Malteng) , AKBP Rositah Umasugi mengatakan telah melimpahkan satu berkas perkara kasus dugaan tindak pidana narkotika kepada JPU Kejari setempat dengan tersangka EP alias Yos.
"Penuntasan penanganan kasus narkotika dengan tersangka EP alias Yos dilakukan penyidik Satreskrim setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti saat dilakukan penyerahan tahap II," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Tersangka diamankan di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada akhir 2020.
Menurut Kapolres, tersangka terbukti melakukan tindak pidana Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi, agar menyidangkan tersangka," tandasnya.
Selain tersangka dan berkas perkaranya, penyidik Satuan Resnarkoba juga menyerahkan barang bukti berupa 30 buah plastik klip bening, satu buah timbangan, dan satu buah sedotan.
"Sebelum dilakukan penyerahan tahap II, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan rapid test kepada tersangka dan hasilnya menunjukan dia sehat dan tidak ditemui adanya gejala COVID-19," tandas Kapolres.
Polres Malteng limpahkan berkas perkara narkotika
Jumat, 5 Maret 2021 19:05 WIB