Sejumlah legislator menyoroti buruknya penataan pasar Higienis Gamalama Ternate, Maluku Utara (Malut), menyusul banyaknya pedagang kaki lima masih menggunakan sebagian jalan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Selasa, mengatakan, pengelolaan pasar saat ini sangat terbengkalai, karena belum menciptakan kenyamanan bagi warga maupun pengendara melintas di kawasan pasar.

Sehingga Komisi II DPRD Kota Ternate mendesak kepada Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman bahwa, jajaran Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus dievaluasi secara keseluruhan, karena pedagang yang berada di dua pasar tersebut tidak bisa diakomodir dengan baik, padahal berbagai infrastruktur pembangunan pasar terus disediakan.

Wali Kota Ternate sendiri telah melakukan pergantian Kepala Disperindag dari Nuryadin Rachman ke Yusuf Hasyim, tetapi belum berdampak pada penataan pasar sesuai harapan.

"Kami mendesak untuk pola penataan pasar harus diubah, agar ketersediaan pedagang hingga penyelewengan dan kebocoran yang dilakukan mengakibatkan anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Dia mengatakan, pengelolaan pasar sudah buruk, bahkan terjadi kebocoran yang  merugikan keuangan negara dan pada akhirnya dampaknya terjadi pada masyarakat, untuk itu pihaknya berharap kepada jajaran  Disperindag yang baru menjabat agar melakukan penataan kembali.

"Salah satu penataannya adalah harus ada ketegasan, sehingga jangan ada pedagang yang menanfaatkan trotoar dan jalan untuk berdagang, akibatnya, hak para pejalan kaki dan tempat parkir alihfungsikan menjadi lokasi bagi pedagang," katanya.

Olehnya itu, dia meminta adanya penyegaran struktur hingga ke tingkat bawah, agar pengelolaan pasar tersebut kedepan menjadi lebih baik, selain itu membutuhkan personel di Disperindag yang enerjik  serta tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan keuangan daerah maupun keuangan Nagara.

Sebelumnya, Disperindag Kota Ternate menyatakan,  Peraturan Daerah (Perda) Zona Penataan Perdagangan yang baru saja disahkan DPRD setempat tidak bisa melahirkan retribusi PAD.

Sebab, Perda Zonasi Penataan Perdagangan yang baru saja disahkan oleh DPRD belum bisa dilakukan penagihan retribusi, sebab, perda retribusi belum disahkan, karena masih dalam perencangan revisi Perda.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020