Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Maluku Utara (Malut) menyatakan, selama 2019 telah berhasil menyelamatkan indikasi kerugian hasil pemeriksaan uang negara sebesar Rp41,28 miliar.

"Indikasi kerugian negara itu melalui pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dan lembaga terkait di lingkungan pemerintah di Malut," kata Kepala Perwakilan BPK-RI Malut, M Ali Asyhar saat menggelar pertemuan bersama wartawan di Ternate, Senin.

Menurut dia, indikasi kerugian hasil pemeriksaan uang Negara sebesar Rp41,28 miliar itu melalui pemeriksaan 66 kasus selama 2019.

Dia menyatakan, jika dibandingkan hasil pemeriksaan pada 2018 mencapai Rp35, 46 miliar dengan 96 kasus, atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Begitu pula, kata Ali, untuk rekapitulasi tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2019 untuk Provinsi Malut melalui temuan pemeriksaan dengan jumlah 712 kasus dengan nilai Rp451 miliar.

Begitu pula di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp73, 12 miliar, Kabupaten Halmahera Barat Rp121, 08 miliar, Halmahera Utara Rp123, 17 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp67, 25 miliar, Kota Ternate Rp173, 10  miliar, Halmahera Timur Rp148, 87 miliar, Halmahera Tengah Rp119, 61 miliar, Halmahera Selatan Rp140,48 miliar, Kepulauan Sula Rp227 miliar Pulau Taliabu Rp103, 21 miliar dengan total Rp1, 74 triliun.

Sebelumnya, Perwakilan BPK-Ri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2018 kepada 10 pemerintah kabupaten/kota se-Malut.

"LHP-LKPD dimaksud mencakup tiga buku yakni buku I berisi LHP atas LKPD yang didalamnya memuat opini BPK, buku II berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III berisi LHP atas kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," katanya.

Menurut  Ali  bahwa pada Semester I 2019, BPK Perwakilan provinsi Malut telah melaksanakan pcmeriksaan LKPD pada 11 pemerintah daerah di daerah ini yang terdiri atas satu Pemprov, dua Pemkot dan delapan Pemkab.

Untuk hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018 menunjukkan adanya peningkatan opini dibanding pada 2017. Pada 2017 hanya sebanyak tujuh Pemkab/Pemkot  yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun pada 2018 meningkat menjadi delapan Pemkab/Pemkot.

Adapun Pemkab/Pemkot yang berhasil memperoleh opini WTP tersebut adalah kota Ternate, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara, kabupaten Halmahera Timur, kabupaten Halmahera Barat, kabupaten Pulau Morotai dan kabupaten Halmahera Tengah.

Sedangkan dua lainnya yaitu Pemkab Kepulauan Sula dan Pemkab Pulau Taliabu masih memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ali menambahkan, pemberian opini LKPD oleh BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020