Penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kota Ambon akan didahului deklarasi yang difasilitasi Kementarian Sosial (Kemensos).

"Penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah harus dalam bentuk deklarasi yang dihadiri pejabat Kemensos, sehingga kita masih menunggu waktu untuk melakukannya," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa hasil koordinasi, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos yang akan melakukan deklarasi penutupan lokalisasi.

Kemensos juga akan memberikan dana pemberdayaan bagi pekerja di lokalisasi, sedangkan Pemkot Ambon menyiapkan biaya pemulangan ke daerah asal.

"Setelah penutupan jika masih ada aktivitas di lokalisasi maka akan menjadi kewenangan aparat kepolisan, mengingat deklarasi dilakukan bersama pemerintah, masyarakat, tokoh agama, masyarakat, dan aparat TNI dan Polri," katanya.

Richard menjelaskan proses pemulangan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tidak memiliki KTP ke daerah asal, akan didampingi staf Pemkot Ambon.

Pemulangan para PSK ke daerah asal, katanya, akan dilakukan ke pemerintah kota atau kabupaten setempat disertai berita acara penyerahan.

"Prinsipnya kita siap melakukan penutupan lokalisasi. Kita hanya menunggu kepastian waktu dari Kemensos," katanya.

Dia mengatakan 52 PSK akan dipulangkan ke daerah asal, serta enam PSK yang memiliki KTP Ambon.

Setiap PSK akan menerima dana pemberdayaan Rp5 juta, ditambah uang jaminan hidup Rp750 ribu, dan uang transportasi lokal Rp250 ribu.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020