Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melakukan uji coba Unit Layanan Administrasi (ULA) sebagai pusat pelayanan publik bagi masyarakat.

"Secara seremonial ULa belum diresmikan, tetapi telah dilakukan uji coba bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi non-perizinan di Balai Kota Ambon," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis.

Dikatakannya, ULA merupakan salah satu unit pendukung sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Unit ini juga merupakan prosedur tetap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal ini merupakan pola pendekatan baru yang akan diterapkan di seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, Pemkot Ambon telah memulai pada 2020," katanya.

Jenis layanan pada unit layanan administrasi meliputi layanan administrasi, layanan konsultasi, layanan tamu wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris kota.

"Selama ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan di Wali Kota, Wawali atau Sekkot langsung datang ke ruangan, tetapi saat ini harus melalui ULA. Awalnya pasti belum terbiasa tetapi kedepan akan menjadi prioritas tetap," ujarnya,

Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan administrasi dan konsultasi yang perlu diketahui masyarakat pada layanan tersebut yakni setiap warga yang datang akan diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrean, mengisi buku registrasi dan lembar registrasi, menyerahkan KTP dan menerima kartu tamu.

Selanjutnya, petugas mengarahkan ke meja atau lokasi konsultasi, setelah selesai tamu mengembalikan lembaran tamu, kartu tamu dan menerima KTP.

"Waktu pelayanan pada unit layanan administrasi dimulai pukul 08.30 WIT sampai 16.30 WIT, " katanya.

ULA katanya, merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi yang dikembangkan Pemkot Ambon, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi setiap warga yang datang.

Selain untuk kepentingan pelayanan publik, menurut dia, melalui unit layanan administrasi, dengan sendirinya akan membatasi pertemuan langsung antara masyarakat dengan ASN.

"Selain untuk menghindari timbulnya praktik KKN, bagi masyarakat yang ingin menemui wali kota, wakil wali kota, sekretaris kota maupun pimpinan organisasi perangkat daerah harus terlebih dahulu melakukan registrasi pada unit layanan administrasi," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020