Jaenudin Lestaluhu alias Jai yang awalnya bekerja sebagai Satpam indogorsir dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon karena terlibat kasus tindak pidana narkoba golongan satu jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan memutuskan hukuman tujuh tahun penjara," kata ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Amaye Yambeyabdi dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejasri Ambon, Senia Pentury yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku.
Terdakwa yang diringkus anggota BNNP Maluku pada 3 Juli 2019 karena tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 1,5 gram yang dikirim seseorang dari Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan memutuskan hukuman tujuh tahun penjara," kata ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Amaye Yambeyabdi dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejasri Ambon, Senia Pentury yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku.
Terdakwa yang diringkus anggota BNNP Maluku pada 3 Juli 2019 karena tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 1,5 gram yang dikirim seseorang dari Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020