Wakil Gubernur (Waghub) Maluku Barnabas Orno menyerahkan 15 rancangan peraturan daerah kepada DPRD provinsi dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan program pembentukan perda tahun 2020 guna dibahas dan nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Melalui rapat paripurna ini, telah ditetapkan daftar program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 sebanyak 15 raperda, terdiri dari 11 raperda usulan pemerintah daerah, ditambah empat raperda inisiatif DPRD," kata Wagub di Ambon, Sabtu.
Sebelas raperda usulan pemprov diantaranya raperda tentang perseroda, raperda tentang penyertaan modal pemprov kepada Perseroda Maluku Energi Abadi, dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian ada raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, Raperda Hak Ulayat di Provinsi Maluku, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku.
Pemprov Maluku juga mengajukan Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sementara untuk raperda inisiatif DPRD diantaranya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurut Wagub, program pembentukan perda merupakan instrumen perencanaan program membentuk sebuah perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Sehingga nantinya dapat mempercepat proses pembentukan perda dengan fokus kegiatan penyusunan raperda menurut skala prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi sasaran pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah di Maluku.
"Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2020, maka saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD, sebagai representasi masyarakat dalam mewujudkan komitmen bersama pemda melaksanakan fungsi legislasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat," ujar Wagub.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, salah satu fungsi DPRD seperti yang diamanatkan dalam pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pembentukan peraturan daerah.
Fungsi ini mengandung arti bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD memiliki fungsi bersama-sama dengan Pemda menyusun, membahas dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pembentukan perda yang dimulai dari penyusunan program pembentukan peraturan daerah, sebagai tahap awal pembentukan sebuah perda memiliki peran strategis, agar produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dalam mewujudkan visi dan misi Pemprov Maluku ke depan yang lebih baik," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Melalui rapat paripurna ini, telah ditetapkan daftar program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 sebanyak 15 raperda, terdiri dari 11 raperda usulan pemerintah daerah, ditambah empat raperda inisiatif DPRD," kata Wagub di Ambon, Sabtu.
Sebelas raperda usulan pemprov diantaranya raperda tentang perseroda, raperda tentang penyertaan modal pemprov kepada Perseroda Maluku Energi Abadi, dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian ada raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, Raperda Hak Ulayat di Provinsi Maluku, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku.
Pemprov Maluku juga mengajukan Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, serta Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sementara untuk raperda inisiatif DPRD diantaranya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurut Wagub, program pembentukan perda merupakan instrumen perencanaan program membentuk sebuah perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Sehingga nantinya dapat mempercepat proses pembentukan perda dengan fokus kegiatan penyusunan raperda menurut skala prioritas yang telah ditetapkan, sekaligus menjadi sasaran pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah di Maluku.
"Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2020, maka saya atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD, sebagai representasi masyarakat dalam mewujudkan komitmen bersama pemda melaksanakan fungsi legislasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat," ujar Wagub.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, salah satu fungsi DPRD seperti yang diamanatkan dalam pasal 96 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pembentukan peraturan daerah.
Fungsi ini mengandung arti bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD memiliki fungsi bersama-sama dengan Pemda menyusun, membahas dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pembentukan perda yang dimulai dari penyusunan program pembentukan peraturan daerah, sebagai tahap awal pembentukan sebuah perda memiliki peran strategis, agar produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dalam mewujudkan visi dan misi Pemprov Maluku ke depan yang lebih baik," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020