Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku diingatkan agar dalam mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) memerhatikan azas dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Azas dan mekanisme ini sangat penting agar ke depan tidak lagi terjadi penarikan raperda, karena hal itu dapat berimplikasi pada penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah daerah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Maluku, Luthfi Sanaki di Ambon, Senin.
Penjelasan Luthfi terkait penarikan sebuah raperda dengan berbagai alasan yang dikemukakan pihak ekeskutif sehingga Baleg memberikan catatan kritis kepada pemerintah.
Di sisi lain, Baleg juga memberi apresiasi positif terhadap tiga buah raperda usulan eksektufi yang memenuhi persyaratan untuk diparipurnakan.
Namun pemerintah daerah juga diminta perhatiannya menyangkut substansi raperda yang mengalami perubahan dan penyesuaian supaya hasil pembahasan dapat disimpulkan sebagaimana mestinya.
Misalnya raperda tentang sistem kesehatan daerah, pemda diharapkan secara serius mempertimbangkan pemerataan infrastruktur dan sarana kesehatan maupun sumber daya manusia di seluruh wilayah Maluku. Hal ini terkait pelayanan kesehatan berupa penyediaan tenaga dokter dan petugas medis dapat merata pada setiap rumah sakit maupun puskesmas di setiap kabupaten/kota.
Selain itu, kata Luthfi, dalam mengimplementasikan peraturan ini nantinya dapat secara serius memerhatikan aspek teknisnya mengingat sejak 1 Januari 2014 telah diberlakukan program BPJS secara nasional.
Kemudian untuk masalah perda pengelolaan Daerah Aaliran Sungai (DAS), diharapkan lewat peraturan ini maka pengelolaan hutan sebagai daerah resapan air dapat ditata dengan baik melalui resortasi, rehabilitasi, reklamasi dan konservasi.
Sehingga fungsi hutan bukan saja sebagai daerah resapan air, tapi mejadi ketersediaan air tanah secara berkesinambungan.
Dengan adanya raperda ini, semua stakeholder terkait secara intensif untuk serius melakukan pembenahan kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Maluku yang semakin memprihatinkan sehingga bencana banjir dan longsor dapat diminimalisir atau dicegah.
Selanjutnya terhadap raperda kawasan tanpa rokok, setiap fraksi minta pemda dalam memberlakukan perda ini selalu konsisten segera melakukan sosialisasi agar setiap lembaga instansi terkait lainnya dapat mempersiapkan fasilitas tempat khusus bagi para perokok demi terciptanya keadilan bagi para perokok.
Pemprov Maluku Diingatkan Perhatikan Azas Pembentukan Raperda
Senin, 10 Februari 2014 14:53 WIB