Ambon (ANTARA) - Kantor Bahasa Provinsi Maluku melakukan koordinasi dengan lima kabupaten yang menjadi target revitalisasi bahasa daerah terkait penyusunan peraturan daerah (Perda) perlindungan bahasa daerah.
"Kami berkoordinasi membahas rencana penyusunan peraturan tentang pelindungan bahasa daerah dan revitalisasi bahasa di lima kabupaten di Maluku " kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku Kity Karenisa, di Ambon, Jumat.
Tahun 2024 ada Lima bahasa yang direvitalisasi, yakni bahasa Buru di Kabupaten Buru, Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Seran/Seram di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan bahasa Tarangan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Beberapa tahapan revitalisasi bahasa daerah dilakukan agar tujuan dari program ini tercapai yakni kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui dinas terkait .
Ia mengatakan DPRD bersama Pemprov Maluku telah menetapkan Perda tentang pengutamaan bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa daerah di akhir tahun 2023.
"Kami berharap Perda tersebut dapat diturunkan ke setiap kabupaten dan kota di Maluku untuk diimplementasikan, " katanya.
Saat ini Kabupaten yang mulai menerapkan pelestarian bahasa daerah adalah Maluku Tenggara, dimana Bupati menerapkan wajib bahasa Kei setiap hari Jumat.
"Setiap hari Jumat masyarakat wajib menggunakan bahasa Kei, jika kita mau ke kantor bupati wajib menggunakan bahasa daerah walaupun bukan warga Kei dan ini telah menjadi kebijakan," ujarnya.
Ia menyatakan bahasa daerah perlu dilestarikan karena ada nilai budaya yang perlu dipertahankan melalui regulasi penggunaan bahasa daerah.
Upaya tersebut terus dilakukan sampai daerah itu menemukan sendiri formula terbaik untuk menjaga bahasanya dari kepunahan.
"Besar harapan kami ketika nanti ada riset mengenai bahasa daerah dan vitalitas bahasa daerah akan menjadi kekuatan bahasa di Maluku, agar semakin besar dan kita tidak kehilangan lagi bahasa daerah, " ujarnya.
Kity menambahkan Kantor bahasa Maluku terus melakukan revitalisasi bahasa daerah dengan tujuan akhir adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai.
Kantor bahasa Maluku koordinasi penyusunan perda perlindungan bahasa daerah
Jumat, 8 Maret 2024 19:23 WIB