Ambon (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi persiapan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Assisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJamsostek Arie Fianto Syofian di Ambon Selada mengatakan, Perda Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.
Dia menjelaskan, Perda tersebut mengacu pada Undang-undang yang disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi di daerah.
Dengan begitu, pekerja dilindungi melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, melalui intervensi Pemerintah daerah yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), karena dalam beraktivitas pekerja rentan akan risiko.
"Undang-undang berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri, tentunya memiliki kepentingan yang sama, tujuannya memberikan kepastian perlindungan sosial," katanya.
Perda, katanya, sebagai payung hukum menjadi ketentuan, mengingat masih banyak badan usaha belum mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi Ranperda. Hal ini tentunya menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela memastikan, rancangan Perda Jamsostek akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku, setelah anggota kembali dari pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap.
Ia optimistis, tahun anggaran 2024 pembahasan Perda rampung, karena tahapannya harus dibahas agar selesai dan bisa ditetapkan.
Sementara itu, Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina menambahkan, pihaknya memberikan dukungan penuh atas prakarsa ini.
"Kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan Ranperda ini karena ini manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage Jamsostek itu, " katanya.
BPJamsostek-DPRD Maluku evaluasi regulasi Perda jaminan sosial
Selasa, 21 Mei 2024 20:30 WIB