Ambon (ANTARA) - Pemangkasan sejumlah tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal September 2025 menandai babak baru dalam relasi antara wakil rakyat dan publik. Selama bertahun-tahun, kritik terhadap fasilitas mewah yang diterima anggota dewan kerap menghiasi ruang publik.
Kali ini, tekanan masyarakat membuahkan hasil, DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan itu berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Ia juga berjanji bahwa gaji dan tunjangan anggota dewan akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Langkah ini sebenarnya lebih dari sekadar penghematan anggaran. Ia merupakan sinyal politik bahwa DPR mulai menyadari pentingnya keterbukaan.
Publik yang selama ini haus informasi, akhirnya bisa melihat hitungan riil penghasilan anggota DPR. Tidak lagi sekadar isu yang beredar atau spekulasi di media sosial, melainkan angka resmi yang didokumentasikan.
Inilah momentum yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan lembaga negara membuka akses terhadap informasi penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan dokumen resmi yang dibuka, rincian gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta. Ada tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp289.680, serta uang sidang Rp2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,7 juta. Selain itu, ada tunjangan konstitusional yang jauh lebih besar, biaya peningkatan komunikasi dengan masyarakat Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, peningkatan fungsi pengawasan Rp4,83 juta, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta. Total tunjangan konstitusional mencapai Rp57,4 juta.
Maka total bruto anggota DPR berada di angka Rp74,2 juta, dan setelah dipotong pajak, take home pay bulanan mereka adalah Rp65,5 juta.
Angka ini tentu masih bisa saja memantik perdebatan. Bagi masyarakat luas, jumlah tersebut sangat kontras dengan kondisi ekonomi rakyat kebanyakan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah pekerja nasional masih berkisar Rp 3–4 juta per bulan. Perbedaan belasan kali lipat antara pendapatan wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya jelas menjadi jurang yang sulit dipahami secara moral.
Namun di sisi lain, transparansi ini sekaligus mengakhiri ruang abu-abu. Publik kini punya data yang jelas, dan dengan data itu pula masyarakat dapat menilai secara objektif.
Dalam perspektif UU KIP, keterbukaan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah langkah yang seharusnya dilakukan sejak lama. UU KIP mengklasifikasikan informasi tentang penggunaan anggaran negara sebagai informasi publik yang wajib tersedia secara berkala.
Dengan membuka dokumen resmi, DPR akhirnya melaksanakan sebagian kewajiban sebagai badan publik. Akan tetapi, pertanyaan penting yang muncul mengapa baru sekarang? Bukankah keterbukaan seharusnya lahir sebagai kesadaran atas regulasi yang dibuat DPR sendiri, bukan sekadar respon terhadap desakan?
Meski demikian, langkah ini tetap patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan. Selama ini, lembaga legislatif kerap dipandang tertutup, apalagi dalam urusan internal.
Transparansi gaji bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong keterbukaan di bidang lain yang lebih substantif: laporan kinerja legislasi, penggunaan dana reses, hingga anggaran perjalanan dinas.
Tanpa keterbukaan di sektor-sektor itu, reformasi transparansi hanya berhenti pada simbol. Publik memang tahu berapa besar take home pay anggota DPR, tetapi tidak tahu seberapa besar kontribusi nyata yang diberikan wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa transparansi hanyalah langkah awal. Akuntabilitas yang menentukan apakah keterbukaan membawa perubahan nyata. Publik membutuhkan jaminan bahwa penghasilan besar anggota DPR sebanding dengan kerja keras dan kualitas kebijakan yang mereka hasilkan.
Selama ini, DPR sering dikritik karena rendahnya produktivitas legislasi, lemahnya pengawasan terhadap eksekutif, serta kecenderungan terjebak dalam konflik politik internal. Dalam konteks itu, keterbukaan gaji bisa sebagai “kulit”. Isi sesungguhnya adalah seberapa efektif DPR mengemban mandat rakyat.
Meski begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa keterbukaan ini memberi publik pegangan baru. Transparansi gaji dan tunjangan memungkinkan masyarakat untuk lebih kritis.
Media massa, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil kini memiliki data akurat yang dapat digunakan untuk analisis, kritik, bahkan advokasi kebijakan. Di titik inilah UU KIP menemukan relevansi barunya: bukan hanya teks hukum, tetapi sebuah instrumen nyata bagi rakyat untuk mengawasi.
Jika konsisten dijalankan, terobosan ini bisa mempersempit jurang ketidakpercayaan antara DPR dan rakyat. Selama ini, survei publik sering menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. Keterbukaan informasi bisa menjadi awal pemulihan legitimasi politik.
Namun, sekali lagi, syaratnya adalah konsistensi. Transparansi jangan berhenti pada gaji, melainkan harus merambah pada segala aspek kinerja dan penggunaan anggaran.
Publik tidak menuntut DPR hidup sederhana layaknya rakyat jelata. Publik hanya menuntut keadilan proporsional: jika wakil rakyat menerima gaji besar, maka ia harus menunjukkan kerja besar.
Transparansi gaji adalah langkah maju, tetapi baru langkah pertama dalam perjalanan panjang menuju parlemen yang benar-benar akuntabel. Di sinilah DPR diuji: apakah mampu menjadikan keterbukaan sebagai budaya politik baru, atau sekadar strategi sesaat untuk meredam kritik publik.
Apabila DPR memilih jalan pertama, maka sejarah akan mencatat pemangkasan tunjangan dan keterbukaan gaji sebagai titik balik lahirnya parlemen yang lebih transparan, efisien, dan dipercaya.
Namun apabila DPR terjebak pada jalan kedua, publik akan melihatnya tak lebih dari kosmetik politik. Pilihan itu kini ada di tangan para wakil rakyat, sementara masyarakat menunggu dengan penuh kewaspadaan.
Penulis merupakan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
