Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengakui, satu dari enam tersangka kasus tindak pidana narkoba adalah ibu rummah tangga.

"Tersangka berinsial MVP ini sudah ditahan polisi namun masih dalam kondisi sakit dan sementara ditahan di Polsek Sirimau, sedangkan satu tersangka perempuan lain berinisial CMW ditahan di Mapolresta Ambon," kata Kapolresta di Ambon, Sabtu.

Selama Januari 2020, Polresta Pulau Ambon telah mengungkap sembilan kasus penggunaan narkoba dan tiga dari para tersangka merupakan anggota Polisi.

Menurut dia, Polresta dan polsek jajaran dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba yang sampai saat ini baru sebatas mengungkap para penggunanya.

"Saat ini ada enam tersangka yang diamankan, tetapi satu tersangka berjenis kelamin perempuan sementara dalam kondisi sakit dan ditahan di Polsek Sirimau," jelas Kapolresta.

Enam pelaku yang diamankan polisi ini dari lokasi tempat kejadian perkara berbeda-beda, karena ada yang ditangkap di Kampung Jawa, kawasan Tantui dengan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar setengah gram dari tangan tersangka YT.

Kemudian tersangka LO yang diringkus di sekitar pertigaan SPBU Kebun Cengkeh dan barang bukti seper empat gram, tersangka HJT di Tanah Rata-Galunggung dengan barang bukti sabu hampir seper empat gram, tersangka MPP dengan barang bukti satu paket sabu 0,05 gram serta JOW yang tempat kejadian perkaranya di Kampung Kolam, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) 0,07 gram sabu.

"Mereka ini dicurigai polisi dan dilakukan penyelidikan sejak awal Januari 2019 dan mereka mengaku menggunakannya sendiri sehingga polisi masih melakukan pengembangan ke arah pengeder," tegasnya.

Rata-rata pekerjaan mereka di bidang swasta dan dari enam tersangka, dua diantaranya perempuan.

Mereka mengaku baru pertama kali memakai narkoba, dan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar (Sulsel) dan selama Januari 2020 sudah diungkap sembilan kasus narkoba.

"Untuk yang tiga anggota polri bersama dua warga sipil telah dilimpahkan dan mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pasal 114 ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020