Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dan menyita lima sepeda motor hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

"Tiga oknum pelaku ini berinisial AM, IST, dan EL, sedangkan satu rekan mereka berinisial SM masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Rabu.

Menurut dia, dua dari tiga oknum pelaku ini adalah residivis, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial EL merupakan seorang penadah. Saat dilakukan penangkapan, pelaku AM berusaha melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Sedangkan lima sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti adalah sepeda motor nomor polisi DE 2448 LW yang dicuri para pelaku di kawasan Waiheru, sepeda motor nomor polisi B 3269 BJ yang dicuri di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Kemudian sepeda motor nomor polisi DE 2066 AD yang dicuri para pelaku juga di kawasan Poka, sementara dua sepeda motor lainnya yang tidak ada nomor polisi dicuri di kawasan Kapahaha dan Dusun Wara.

Menurut Kapolresta, dua sepeda motor tersebut masing-masing jenis RXK dan Yamaha Mio M3.

Selanjutnya masih ada empat sepeda motor lainnya yang dicuri para pelaku di kawasan Waiheru, Poka, dan IAIN Ambon masih dalam pencarian polisi dan diduga telah dibawa pelaku ke Pulau Seram.

"Para pelaku yang ditangkap di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ini selalu mengincar sepeda motor yang stang setirnya tidak dikunci korban, kemudian mereka mendorongnya dari tempat parkir lalu menghidupkan mesin dengan cara menyambungkan kabel," kata Kapolresta.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020