Ambon (ANTARA) - Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memfasilitasi pelaksanaan ujian skripsi seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) yang saat ini berstatus tahanan tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku atas nama Umar Faruk Kaisuku sementara ditahan di Polsek Sirimau, tetapi kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan untuk menyelesaikan studinya lewat ujian skripsi selaku mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti," kata Kapolresta di Ambon, Kamis.
Menurut Kapolresta, pelaksanaan ujian skripsi bagi tahanan tersebut difasilitasi Polresta Pulau Ambon dengan menyiapkan tempat pelaksanaan ujian di Aula Polresta setempat, termasuk segala kelengkapan ujiannya disiapkan.
Selain itu, Polresta Ambon juga telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Pattimura, sehingga para dosen penguji serta dosen pembimbingnya berkenan untuk melaksanakan ujian skripsi di Aula Polresta.
"Ini juga merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun Polresta," jelasnya.
Dikatakan, Polri meskipun tegas dalam penegakan hukum, tetap menjunjung tinggi HAM dan tetap memberikan pelayanan terbaik, salah satu contohnya adalah yang dilaksanakan oleh Polresta Ambon untuk memberikan kesempatan kepada salah seorang tahanan untuk tetap bisa melaksanakan ujian skripsi agar mendapatkan gelar sarjana.
Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Munir Kairoti menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Ambon atas terlaksananya ujian skripsi salah satu tahanan.
"Yang pertama kita dari MUI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta, Polda Maluku maupun Polsek Sirimau dalam membantu memperlancar dan memfasilitasi ujian skripsi Kaisuku," ujarnya.
Ini hal yang positif dan insya Allah ke depan dapat menjadi contoh bagi pimpinan lain dan bisa berlanjut dengan baik, karena menyangkut HAM, karena statusnya tersangka, tetapi dia punya hak menyelesaikan pendidikan.
Ia mengatakan isu berkembang kalau pelaksanaan ujian terhadap Faruk berlangsung di dalam ruang sel sangat tidak benar, justru diberikan fasilitas dengan baik di aula Mapolresta Ambon.
Raja (Kades) Lisabata Lauhin Kolly juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta Pulau Ambon beserta jajaran.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta telah melakukan hal terbaik bagi pelaku dalam rangka menyelesaikan hak sebagai seorang mahasiswa yang kebetulan menjadi tersangka kasus penganiayaan," katanya.
Dia akan menjelaskan kepada masyarakat kalau informasi yang beredar bahwa pelaku ujian di dalam sel tahanan itu tidak benar, karena Kapolresta memfasilitasi seluruh kegiatan ini dengan baik.
Orang tua Faruk, Ny Siti Pulu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kapolresta Ambon dan seluruh jajaran, karena awalnya mereka menduga tahanan akan menjalani ujian skripsi di ruang sel.
Jadi tersangka penganiayaan, mahasiswa ikuti ujian skripsi di Polresta Ambon
Kamis, 25 Juli 2024 20:12 WIB