Sakur Rumbora, narapidana kasus korupsi dana desa(DD) dan alokasi dana desa (ADD) Aernanang, Kecamatan Siritoun Widyatimur, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT)  yang sementara menjalani hukuman empat tahun kembali dituntut 6,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU).

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Kantor Cabang Kejari Seram Bagian Timur di Geser, Rasyid Wiraputra dan Endang Anakoda di Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimmpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan, termasuk membayar uang pengganti senilai Rp623,6 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena terdakwa pernah melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2016-2017 dan masih menjalani hukuman penjara selama empat tahun,

Terdakwa juga menghambat proses pembangunan di desanya serta tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak serta bersikap koperatif.

Kerugian negara yang timbul dari perkara ini tersisa Rp623,6 juta, sebab jaksa sebelumnya telah menyita dana sebesar Rp148,1 juta yang diambil dari Ronny Rumui Rp80 juta dan Farida Kasongat Rp68,110 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020