Komisi IV DPRD Maluku menemukan adanya dua isteri pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru yang ikut menikmati bantuan dana bergulir dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019.
"Pemberian bantuan dana bergulir ini agak miris sehingga komisi akan memanggil UPTD Dana Bergulir guna membahasnya sebab dinilai tidak tepat sasaran," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Rabu.
Temuan tersebut didapatkan ketika pimpinan dan seluruh anggota komisi IV melaksanakan agenda pengawasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dua penerima dana bantuan di Dobo itu adalah UKM, dan mestinya dana bergulir itu diperuntukkan bagi koperasi atau UKM yang memang tidak mempunyai aset untuk dijaminkan ke bank.
Sebaliknya kalau ada jaminan aset, maka mereka diarahkan untuk mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena bunga pinjamannya juga tidak terlalu jauh berbeda.
"Tetapi yang terjadi di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ini ada dua pebisnis usaha pribadi dalam bentuk UKM. Memang dokumennya atas nama isteri namun setelah ditelusuri, nyatanya yang satu orang adalah isteri Kapolsek dan lainnya isteri pejabat Bappeda kabupaten setempat," tandasnya.
Harusnya mereka ke KUR, jadi mereka akses ke perbankan yang mewajibkan jaminan aset, tetapi kenapa ada dana bergulir non perbankan yang diintervensi pemerintah yang mereka dapatkan.
Karena tujuan pemberian dana bantuan bergulir untuk setiap kelompok atau individu yang punya usaha, apakah dalam bentuk koperasi atau UKM yang memang tidak punya aset untuk dijaminkan.
Selain suaminya pejabat di Kantor Bappeda Kabupaten Kepulauan Aru, mereka juga memiliki rumah cukup mewah dan legislator yang pergi sana jadi terpana.
"Masa sekelas begini bisa mendapatkan dana bergulir yang non jaminan aset dengan bunga hanya sebesar 4 persen," ujar Samson.
Mestinya, lanjut dia, pihaknya mengharapkan pemberian dana bergulir ini ada seleksi dari Dinkap UKM bersama UPTD Dana Bergulir untuk diberikan kepada kelompok atau individu yang tidak punya aset.
Namun mereka punya usaha produktif dalam menambahkan modal supaya usahanya lebih besar dan maju, terutama di Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru diintervensi pascapanen di sektor perikanan.
Yang di Kabupaten Kepulauan Aru sebenarnya ada kelompok usaha di sektor perikanan, namun alasan Dinkop UKM setempat kalau mereka tidak punya SITU dan SIUP, padahal ini alasan yang terlalu sederhana.
Mestinya UKM dibantu ke Pemda agar memproses SITU dan SIUP agar mereka bisa mendapatkan bantuan dana bergulir, sehingga komisi akan mendalaminya dengan Dinkop UKM provinsi, kenapa belum sesuai yang diharapkan.
"Ini masuk kategori menyimpang juga karena yang satu penerima bantuan dana bergulir mendapatkan Rp120 juta bisnis bahan kebutuhan pokok, herbal, serta BBM dan yang lainnya Rp70 juta untuk bisnis speed boat antarpulau," tegasnya.
Padahal di Dobo masih ada kelompok usaha perikanan yang punya usaha produktif membuat ikan asin, punya kelemahan dengan masalah kemasan misalnya tetapi tidak ada bantuan.
Tujuan akhir dari pemberian dana bergulir ini adalah membantu Pemprov dalam mengurangi angka kemiskinan lewat berbagai usaha produktif lewat koperasi maupun UKM yang skala menengah ke bawah.
Khusus untuk penerima bantuan permodalan berupa dana bergulir di Ngilngov, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp100 juta adalah satu usaha koperasi yang membangun usaha di tempat wisata Pasir Panjang. Yang di Ngilngov itu sesuai peruntukan dan mereka yang tidak punya aset untuk dijaminkan ke bank dan dana bantuannya baru diterima Desember 2019.
Sedangkan di Kota Tual diterima Rp75 juta dan penerima bantuan hanya dua kelompok usaha tahun anggaran 2019 untuk membuka usaha bahan kebutuhan pokok.
"Kebetulan Kadis Koperasi dan UKM Maluku juga meminta kalau bisa di tahun anggaran 2021 ini ada peningkatan sehingga komisi akan melakukan catatan untuk dievaluasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Pemberian bantuan dana bergulir ini agak miris sehingga komisi akan memanggil UPTD Dana Bergulir guna membahasnya sebab dinilai tidak tepat sasaran," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Rabu.
Temuan tersebut didapatkan ketika pimpinan dan seluruh anggota komisi IV melaksanakan agenda pengawasan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dua penerima dana bantuan di Dobo itu adalah UKM, dan mestinya dana bergulir itu diperuntukkan bagi koperasi atau UKM yang memang tidak mempunyai aset untuk dijaminkan ke bank.
Sebaliknya kalau ada jaminan aset, maka mereka diarahkan untuk mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena bunga pinjamannya juga tidak terlalu jauh berbeda.
"Tetapi yang terjadi di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ini ada dua pebisnis usaha pribadi dalam bentuk UKM. Memang dokumennya atas nama isteri namun setelah ditelusuri, nyatanya yang satu orang adalah isteri Kapolsek dan lainnya isteri pejabat Bappeda kabupaten setempat," tandasnya.
Harusnya mereka ke KUR, jadi mereka akses ke perbankan yang mewajibkan jaminan aset, tetapi kenapa ada dana bergulir non perbankan yang diintervensi pemerintah yang mereka dapatkan.
Karena tujuan pemberian dana bantuan bergulir untuk setiap kelompok atau individu yang punya usaha, apakah dalam bentuk koperasi atau UKM yang memang tidak punya aset untuk dijaminkan.
Selain suaminya pejabat di Kantor Bappeda Kabupaten Kepulauan Aru, mereka juga memiliki rumah cukup mewah dan legislator yang pergi sana jadi terpana.
"Masa sekelas begini bisa mendapatkan dana bergulir yang non jaminan aset dengan bunga hanya sebesar 4 persen," ujar Samson.
Mestinya, lanjut dia, pihaknya mengharapkan pemberian dana bergulir ini ada seleksi dari Dinkap UKM bersama UPTD Dana Bergulir untuk diberikan kepada kelompok atau individu yang tidak punya aset.
Namun mereka punya usaha produktif dalam menambahkan modal supaya usahanya lebih besar dan maju, terutama di Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru diintervensi pascapanen di sektor perikanan.
Yang di Kabupaten Kepulauan Aru sebenarnya ada kelompok usaha di sektor perikanan, namun alasan Dinkop UKM setempat kalau mereka tidak punya SITU dan SIUP, padahal ini alasan yang terlalu sederhana.
Mestinya UKM dibantu ke Pemda agar memproses SITU dan SIUP agar mereka bisa mendapatkan bantuan dana bergulir, sehingga komisi akan mendalaminya dengan Dinkop UKM provinsi, kenapa belum sesuai yang diharapkan.
"Ini masuk kategori menyimpang juga karena yang satu penerima bantuan dana bergulir mendapatkan Rp120 juta bisnis bahan kebutuhan pokok, herbal, serta BBM dan yang lainnya Rp70 juta untuk bisnis speed boat antarpulau," tegasnya.
Padahal di Dobo masih ada kelompok usaha perikanan yang punya usaha produktif membuat ikan asin, punya kelemahan dengan masalah kemasan misalnya tetapi tidak ada bantuan.
Tujuan akhir dari pemberian dana bergulir ini adalah membantu Pemprov dalam mengurangi angka kemiskinan lewat berbagai usaha produktif lewat koperasi maupun UKM yang skala menengah ke bawah.
Khusus untuk penerima bantuan permodalan berupa dana bergulir di Ngilngov, Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp100 juta adalah satu usaha koperasi yang membangun usaha di tempat wisata Pasir Panjang. Yang di Ngilngov itu sesuai peruntukan dan mereka yang tidak punya aset untuk dijaminkan ke bank dan dana bantuannya baru diterima Desember 2019.
Sedangkan di Kota Tual diterima Rp75 juta dan penerima bantuan hanya dua kelompok usaha tahun anggaran 2019 untuk membuka usaha bahan kebutuhan pokok.
"Kebetulan Kadis Koperasi dan UKM Maluku juga meminta kalau bisa di tahun anggaran 2021 ini ada peningkatan sehingga komisi akan melakukan catatan untuk dievaluasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020