Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Ternate, Maluku Utara persoalkan tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, terutama dalam penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal terminal.

"Sebab, Disperindag tidak memberikan tempat yang baru bagi PKL beraktivitas kembali dengan alasan bahwa pembayaran retribusi diberikan kepada Dishub," kata Ketua Ketua APPSI Kota Ternate, Sarman Saroden di Ternate, Senin.

Menurut dia, sesuai hasil koordinasi dengan para PKL yang berada di dalam terminal Gamalama bahwa mereka tidak ada tempat yang baru untuk menjual kembali, sedangkan pembayaran retribusi atau leo diberikan kepada Dishub, tapi bukan pada Disperindag. 

Sehingga, Disperindag tidak memberikan tempat yang baru buat para PKL, padahal, hal ini sudah menjadi tugas bagi Disperindag untuk mengatur kembali pedagangan, karena tugasnya melekat di Dinas Pasar. 

Apalagi, menjadi permasalahan ini, menurut dia, ada ketersinggungan antara dua Dinas tersebut karena penagihan retribusi tidak di Disperindag melainkan di Dishub, namun, masalah ini harus diambil dengan jalan yang baik oleh Dinas Pasar karena para PKL membutuhkan tempat yang baru untuk menjual kembali barang dagangan mereka, sebab harus dipikirkan ekonomi rumah tangga para pedagang. 

"Kalau mereka tidak bisa berdagang lalu mau makan apa, dan biaya sekolah anak mereka mau dibayar dengan apa," katanya.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman harus memanggil dua dinas tersebut untuk mempertanyakan para PKL yang tidak diberikan tempat yang baru untuk dilakukan aktivitas penjualan kembali, karena ini bisa diduga Dishub melakukan pungutan liar dan Disperindag tidak menghiraukan pedagang di dalam terminal gamalama.

Selain itu, dia juga meminta kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dalam pungutan liar yang diambil oleh Dishub dan petugas Disperindag yang penagihanya tidak sesuai dengan retribusi. 


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020