Ambon, Maluku (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot ) Ambon, Maluku, mengimbau pedagang menaati aturan waktu berjualan di kawasan Terminal Mardika, yang dimulai pukul 18.00 WIT.
"Sebelum jam 6 sore, jika pedagang sudah masuk terminal untuk berjualan, saya minta petugas Dishub dan Satpol PP untuk tindak tegas," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Maluku, Jumat.
Ia menyatakan belum rampungnya proses revitalisasi Pasar Mardika, membuat para pedagang kaki lima memasuki area terminal angkot Mardika untuk menjajakan dagangannya.
"Kami cukup memaklumi karena Pasar Mardika sementara direvitalisasi, sehingga tidak ada lokasi untuk berjualan, namun kami minta untuk menaati aturan waktu berjualan yakni mulai jam 6 sore," katanya.
Pemerintah katanya, tidak memiliki lahan untuk relokasi PKL pasar Mardika yang terdampak revitalisasi, sehingga diberikan kelonggaran untuk berjualan di area terminal.
"Kalau revitalisasi sudah selesai, maka tidak ada toleransi lagi bagi PKL yang bandel. Kita sita dagangannya, tidak ada kompromi. Tetapi, hari ini kalau mereka tidak masuk terminal, mau berjualan di mana, kota ini tidak punya lahan lagi," katanya.
Ia mengakui ketika diberikan kelonggaran justru menambah kemacetan dan kesemrawutan di terminal, karena pedagang masuk saat aktivitas dalam terminal masih padat.
"Kami sudah cukup sabar mendengar keluhan warga kota dan sopir angkot terkait kemacetan di terminal. Jadi,saya minta para pedagang ikut kesepakatan, jam 6 sore baru boleh berjualan di area terminal dan para petugas Dishub dan Satpol PP harap bertindak tegas kepada pedagang yang bandel," katanya.