Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Hendrik Lewerissa menyambut gembira penyerahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DP) dari pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul RUU tersebut kepada Pimpinan DPR RI.
"Selaku anggota DPR RI Dapil Maluku saya menyambut gembira penyerahan RUU DP yang selama ini diperjuangkan Maluku bersama tujuh provinsi berkarakteristik Kepulauan," kata Hendrik saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Pimpinan DPD-Ri sebagai pengusul menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada pimpinan DPR RI, dan disaksikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) lembaga tersebut pada Selasa.
Hendrik menyatakan, dirinya bersama Anna Latuconsina yang merupakan anggota DPD RI asal Maluku turut hadir menyaksikan penyerahan RUU tersebut, sekaligus memberikan beberapa catatan tambahan kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud.
Hendrik yang juga merupakan anggota Baleg DPR-RI menyatakan, setelah diterima RUU DP oleh pimpinan DPR RI dan setelah melewati mekanisme internal, maka pimpinan DPR RI akan menyerahkan naskah RUU DP itu kepada Presiden dan selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
"Dalam Surpres, Presiden nantinya akan menunjuk Menteri terkait mewakili Presiden/Pemerintah untuk bersama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud," katanya.
Surat Presiden yang akan disampaikan kepada DPR-RI juga harus disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya DPR RI, DPD RI dan pemerintah akan membahas RUU DP tersebut secara bersama sama.
"Saya yakin akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP, mengingat materi muatan RUU tersebut berkaitan dengan Komisi-Komisi di DPR RI, khususnya Komisi II, IV dan XI serta Badan Legislasi," tandasnya.
Dia berharap berbagai komponen masyarakat, terutama di delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan dapat menunggu langkah-langkah yang diputuskan pimpinan DPR-RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU yang telah diusulkan tersebut.
"Seluruh anggota DPR-RI maupun DPD RI dari delapan provinsi Kepulauan akan mengawal RUU DP ini secara bersama-sama, hingga ditetapkan sebagai Undang-Undang pada tahun ini," ujar Hendrik.
Hendrik yang juga anggota Komisi VI DPR-RI menegaskan, penyerahan RUU DP tersebut menjawab perjalanan panjang perjuangan delapan provinsi untuk melahirkan sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan.
DPR RI dan DPD RI ada dalam semangat yang sama yaitu menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan.
"Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah. Kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan," ujarnya.
Faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.
Namun menurut, Hendrik kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air, jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.
"Bayangkan kalau keresahan rakyat di daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan, tidak dikelola secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan," tandasnya.
Dia optimis penyerahan RUU DP tersebut akan menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk merespon tuntutan lahirnya UU DP secara positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Selaku anggota DPR RI Dapil Maluku saya menyambut gembira penyerahan RUU DP yang selama ini diperjuangkan Maluku bersama tujuh provinsi berkarakteristik Kepulauan," kata Hendrik saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Pimpinan DPD-Ri sebagai pengusul menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada pimpinan DPR RI, dan disaksikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) lembaga tersebut pada Selasa.
Hendrik menyatakan, dirinya bersama Anna Latuconsina yang merupakan anggota DPD RI asal Maluku turut hadir menyaksikan penyerahan RUU tersebut, sekaligus memberikan beberapa catatan tambahan kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud.
Hendrik yang juga merupakan anggota Baleg DPR-RI menyatakan, setelah diterima RUU DP oleh pimpinan DPR RI dan setelah melewati mekanisme internal, maka pimpinan DPR RI akan menyerahkan naskah RUU DP itu kepada Presiden dan selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
"Dalam Surpres, Presiden nantinya akan menunjuk Menteri terkait mewakili Presiden/Pemerintah untuk bersama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud," katanya.
Surat Presiden yang akan disampaikan kepada DPR-RI juga harus disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya DPR RI, DPD RI dan pemerintah akan membahas RUU DP tersebut secara bersama sama.
"Saya yakin akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP, mengingat materi muatan RUU tersebut berkaitan dengan Komisi-Komisi di DPR RI, khususnya Komisi II, IV dan XI serta Badan Legislasi," tandasnya.
Dia berharap berbagai komponen masyarakat, terutama di delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan dapat menunggu langkah-langkah yang diputuskan pimpinan DPR-RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU yang telah diusulkan tersebut.
"Seluruh anggota DPR-RI maupun DPD RI dari delapan provinsi Kepulauan akan mengawal RUU DP ini secara bersama-sama, hingga ditetapkan sebagai Undang-Undang pada tahun ini," ujar Hendrik.
Hendrik yang juga anggota Komisi VI DPR-RI menegaskan, penyerahan RUU DP tersebut menjawab perjalanan panjang perjuangan delapan provinsi untuk melahirkan sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan.
DPR RI dan DPD RI ada dalam semangat yang sama yaitu menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan.
"Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah. Kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan," ujarnya.
Faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.
Namun menurut, Hendrik kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air, jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara.
"Bayangkan kalau keresahan rakyat di daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan, tidak dikelola secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan," tandasnya.
Dia optimis penyerahan RUU DP tersebut akan menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk merespon tuntutan lahirnya UU DP secara positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020