Ambon (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan masuk dalam salah satu proyek legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022.
"RUU Daerah Kepulauan awal diusulkan DPD-RI sejak 2017, dan oleh DPR-RI pada 2022 diputuskan masuk Prolegnas prioritas," kata Ketua Tim Baleg DPR-RI Hendrik Lewerissa, di Ambon, Selasa.
Hendrik yang berkunjung ke Ambon bersama sejumlah anggota DPR-RI untuk menyosialisasikan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022 kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Menurutnya, keberadaan RUU tersebut telah masuk prolegnas pada 2021, tetapi tidak pernah dibahas, sehingga diangkat dan dimasukkan kembali menjadi Prolegnas Prioritas di 2022.
"Saat ini RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas prioritas untuk dibahas pada 2022. Kebetulan dalam pembahasan DPD - RI juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes," ujar Hendrik.
Dia mengaku setiap kunjungannya ke daerah dengan karakteristik kepulauan seperti Maluku, selalu mendapat pertanyaan dari berbagai pihak soal nasib RUU Daerah Kepulauan.
Karena itu, Hendrik yang merupakan anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku itu, berharap, RUU ini dapat disahkan sebagai bentuk keberpihakan untuk pembangunan daerah berbasis kepulauan seperti Maluku dan sembilan provinsi lainnya.
Dia mengungkapkan, sosialisasi Prolegnas bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, termasuk proses perjuangan hingga penetapan RUU menjadi undang-undang.
"Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tandas Hendrik.
Sedangkan Wail Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno saat memimpin sosialisasi tersebut, sempat meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan. "Nenek moyang kami pelaut. Yang menghubungkan kami di Maluku, 92 persen lebih bukan darat, tetapi laut menghubungkan kami," tegasnya.
Karena itu Wagub meminta RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi perjuangan anggota DPR-RI dari Maluku dan sembilan provinsi lainnya tetapi seluruh anggota di parlemen.
"Tolong kalau bisa RUU ini menjadi perjuangan seluruh pimpinan dan anggota wakil rakyat di Senayan. Tidak hanya menjadi perjuangan anggota DPR Dapil Maluku, wakil kami hanya empat orang sehingga mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional," katanya.
RUU Daerah Kepulauan masuk Prolegnas prioritas 2022, sudah berapa tahun ditunggu realisasi
Selasa, 25 Januari 2022 17:22 WIB