Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar menyetujui rancangan undang-undang (RUU) daerah kepulauan disetujui menjadi undang-undang UU) , karena dapat berdampak besar bagi kemajuan pembangunan di Maluku bersama delapan provinsi dengan karakteristik kepulauan.
Penegasan itu disampaikan Muhaimin Iskandar untuk menjawab pertanyaan sejumlah peserta yang menghadiri "Roadshow" Wakil Ketua DPR-RI bertema Politik Kesejahteraan secara virtual bersama tokoh agama, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta serta tokoh pemuda dan mahasiswa, Rabu.
Dia menyatakan siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan semua komponen masyarakat di Maluku, terkait formula pembangunan di provinsi bertajuk "Seribu Pulau" itu, guna membawa daerah ini keluar dari keterpurukan dan tercatat berada di posisi termiskin ke-empat di tanah air.
"Berdasarkan paparan dan masukan sejumlah peserta saya menarik kesimpulan sumber daya alam di Provinsi Maluku sangatlah besar dan bernilai ekonomis. Jadi rasanya tidak mungkin jika Maluku masuk daerah termiskin ke-empat di Indonesia saat ini," katanya.
Dia berharap, RUU tentang Daerah Kepulauan yang telah lama diusulkan dan masuk dalam agenda Prolegnas DPR-RI dapat segera disahkan, karena sangat penting artinya bagi percepatan pembangunan di daerah dengan karakteristik kepulauan.
"Setelah ini saya akan membicarakan pengesahannya (RUU Daerah Kepulauan) dengan Presiden Joko widodo, termasuk dengan pimpinan fraksi untuk dipercepat pengesahannya, karena sudah terlalu lama diperjuangkan," ujarnya.
Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memahami mekanisme serta alokasi anggaran yang menjadi pertimbangan pemerintah jika undang-undang tersebut disahkan.
"Saya menyetujui jika laut juga dihitung sebagai satu kesatuan luas wilayah yang tidak bisa dipisahkan dari satu daerah. apalagi potensi kekayaan laut di Maluku sangatlah besar dan menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat di daerah ini maupun untuk bangsa dan negara," tandasnya.
Sejumlah tokoh di Maluku dalam roadshow secara virtual tersebut, meminta DPR - RI untuk secepatnya menetapkan RUU Daerah Kepulauan sebagai UU karena dampaknya sangat besar untuk percepatan pembangunan di provinsi tersebut.
"Laut tidak bisa dipisahkan sebagai satu kesatuan wilayah di Maluku. Apalagi selama ini kekayaan laut dikeruk oleh negara dan hasilnya dibagi ke 34 provinsi. Maluku sendiri mendapatkan porsi pembagian yang sangat kecil dan tidak adil," kata mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus lebih arif dan bijaksana dalam mengalokasikan anggaran pembangunan untuk Maluku sebagai salah satu dari delapan provinsi pendiri NKRI. "Kita (Maluku) telah menunjukkan eksistensi dan perjuangan yang sungguh untuk melahirkan NKRI. Jadi jangan dianggap sebelah mata saja dengan perlakuan yang tidak adil," katanya.
Tagop menegaskan, seluruh komponen masyarakat di Maluku tidak ingin bertindak arogan seperti daerah lain untuk mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah, tetapi jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak menimbulkan bias dan tindakan inskonstitusional.
Sedangkan, anggota DPRD Maluku Habiba Pellu meminta pemerintah pusat untuk lebih serius membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku yang saat ini tergolong tertinggal.
"Kita ini (Maluku) pendiri NKRI. Perjuangan Maluku selama ini masih dalam koridor dan batas-batas wajar. Karena itu tolong disikapi pemerintah pusat dengan alokasi anggaran pembangunan yang rasional. Laut kita kaya tetapi masyarakatnya miskin," katanya.
Dia mengemukakan, UU tentang Daerah Kepulauan sangat diperlukan dikarenakan pertimbangan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
"UU No. 23 Tahun 2014 belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan SDM demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan," katanya.
RUU ini pertama kali diusulkan provinsi Maluku dengan bekerja sama tujuh provinsi lain yang berkarakteristik kepulauan untuk mendukungnya dengan cakupan 86 kabupaten/kota di provinsi berciri kepulauan terdapat di dalamnya.
Delapan provinsi yang tengah memperjuangkan RUU ini adalah Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.